Ganjar Pranowo Tak Patuhi Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah, Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27 Persen

Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari berbagai kalangan.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
Ganjar Pranowo berpeluang gantikan Presiden Jokowi 

Ganjar Pranowo Tak Patuhi Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah, Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27 Persen

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 menjadi 3,27 persen.

Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020, yang memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.

Keputusan Ganjar ini didasarkan atas PP 78/2015, yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan UMP Jateng diumumkan oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020) petang.

Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12 (naik Rp56.963,90)."

"Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten/kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK."

"Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” papar Ganjar, dikutip Wartakotalive dari laman jatengprov.go.id.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.

Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Ganjar menekankan, dengan penetapan ini, maka dua daerah, yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.

Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara, dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Roselasari menuturkan, inflasi di Jateng September 2020 adalah 1,42 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya.

Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi."

"Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp 1.798.979,12."

"Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP,” ujar Sakina.

Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, Sakina menyebut hal itu sudah sesuai peraturan.

Di mana, UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten.

SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.

SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya.

Minta Naik 8 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas wacana tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, upah minimum di tahun 2021 harus mengalami kenaikan.

"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan serta bersikap, kenaikan upah minimum, UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

"Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP."

"Dari mana cara lihatnya? Melihat angka tiga tahun berturut-turut," tuturnya.

Said menjelaskan, ada dua alasan mengapa harus tetap ada kenaikan UMP 2021, meski saat ini kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

Pertama, Said berkaca pada resesi ekonomi yang terjadi pada krisis tahun 1998.

Saat itu, pertumbuhan ekonomi mencapai minus 13,6 persen, namun tetap ada kenaikan UMP pada tahun 1999.

"Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 8 persen di kuartal III ini."

"Baru setengah dari pada tahun 1998/1999, bahkan kami minta naiknya 8 persen adalah wajar."

"Tujuannya apa? Biar purchasing power terjaga, kan investasi lagi hancur, ekspor tidak lagi bagus, tinggal konsumsi."

"Nah, konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar tidak resesi lebih dalam adalah dengan cara menjaga daya beli purchasing power."

"Upah adalah salah satu instrumennya," paparnya.

Kedua, lanjut Said, fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang beroperasi.

Said mengungkapkan, anggota KSPI 90 persen masih bekerja dan beroperasi.

Apalagi, menurutnya ada beberapa perusahaan besar yang tetap menerima karyawan baru.

"Itu menjelaskan perusahaan walaupun mungkin profitnya turun, tapi masih sehat."

"Buktinya masih beroperasi, bahkan beberapa perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak, itu fakta."

"Oleh karena itu, fakta ini menjelaskan masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum yang kami minta 8 persen, tapi nanti negosiasi," bebernya.

Bagi perusahaan yang tak mampu menerapkan kenaikan UMP 8 persen, Said menyarankan agar berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, disertai lampiran laporan pembukuan perusahaan tersebut tidak mampu atau merugi. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27 Persen, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/31/tak-ikuti-surat-edaran-menaker-ganjar-pranowo-naikkan-ump-jawa-tengah-327-persen?page=all

 
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved