CPNS 2019

Berkas yang Harus Diunggah di SSCN.BKN.GO.ID, LENGKAP LINK Pengumuman & Cara Cek Kelulusan CPNS 2019

Link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota bisa dilihat di dalam artikel.

Editor: Benny Dasman
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Jadwal Tes SKB CPNS 2019 hingga Kisi-kisi Materi Soal SKB Bisa Diakses di Sini 

POS KUPANG, COM- Berikut link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota.

Pengumuman CPNS 2019 akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota bisa dilihat di dalam artikel.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.

Lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019, dikatakan Paryono, akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.

Nantinya, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.

Untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.

Pelamar gagal yang memenuhi syarat bisa isi 19 ribu formasi kosong

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 khususnya yang merasa sudah gagal jangan sedih dulu, masih ada kabar gembira.

Para pelamar yang sebelum gagal, masih berpeluang untuk mengisi puluhan ribu formasi yang kosong.

Sebanyak 19.732 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terancam kosong lantaran sejumlah hal.

Selain tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade, kekosongan tersebut juga disebabkan lantaran tidak adanya peserta yang melamar di instansi tersebut.

"Untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade, formasi yang kosong dan termasuk tidak lolos passing grade ada 19.732," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu formasi yang benar-benar kosong dari awal, imbuhnya ada 5.866.

"Jumlah itu (19.732) termasuk formasi yang sebetulnya dari awal sudah enggak ada orangnya atau tidak ada yang mendaftar itu sebanyak 5.866," kata Suharmen.

Suharmen menjelaskan, nantinya formasi-formasi yang kosong tersebut akan dioptimalkan dengan cara diisi dengan peserta lain sesuai dengan urutan peringkat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.

"Oleh karena itu tidak perlu ada pengumuman lanjutan, karena sudah sangat jelas dalam Permenpan," katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, ribuan formasi tersebut tidak sepenuhnya formasi kosong, tapi potensi kosong, karena nanti masih ada optimalisasi.

Aris menjelaskan, pada formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus atau mendaftar, BKN akan mengolahnya secara otomatis.

"Formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus, juga karena tidak ada yang mendaftar dan sebagainya, itu akan secara otomatis diproses optimalisasinya pada saat pengolahan hasil tanpa diminta optimalisasi oleh instansi," tuturnya.

Misalkan ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah pengumuman hasil CPNS 2019, maka instansi yang bersangkutan harus melaporkan hal itu.

"Apabila setelah itu diumumkan ternyata ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya, instansi wajib melaporkan untuk dilakukan optimalisasi," kata dia.

"Untuk kasus kedua (gugur setelah diumumkan) instansi yang bersangkutan wajib melapor," imbuhnya.

Link Pengumuman CPNS 2019

Untuk dapat mengetahui hasil seleksi CPNS 2019, peserta dapat mengecek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.

Tribunnews.com telah mengumpulkan daftar 64 link kementerian/lembaga pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019.

Lewat link ini, Anda dapat memantau hasil seleksi CPNS 2019 serta langkah selanjutnya setelah dinyatakan lulus.

Berikut daftar 64 link kementerian/lembaga pusat untuk memantau hasil seleksi CPNS 2019:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

LINK

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

LINK

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi

LINK

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

LINK

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

LINK

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi

LINK

7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

LINK

8. Kementerian Dalam Negeri

LINK

9. Kementerian Luar Negeri

LINK

10. Kementerian Pertahanan

LINK

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

LINK

12. Kementerian Keuangan

LINK

13. Kementerian Pertanian

LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

LINK

15. Kementerian Perhubungan

LINK

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

LINK

17. Kementerian Kesehatan

LINK

18. Kementerian Agama

LINK

19. Kementerian Sosial

LINK

20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

LINK

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan

LINK

22. Kementerian Komunikasi dan Informatika

LINK

23. Kementerian Perindustrian

LINK

24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

LINK

25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet

LINK

26. Kejaksaan Agung

LINK

27. Badan Intelijen Negara

LINK

28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

LINK

29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR

LINK

30. Sekretariat Mahkamah Agung

LINK

31. Badan Kepegawaian Negara

LINK

32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

LINK

33. Badan Tenaga Nuklir Nasional

LINK

34. Arsip Nasional Republik Indonesia

LINK

35. Badan Informasi Geospasial

LINK

36. Badan Kordinasi Penanaman Modal

LINK

37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

LINK

38. Perpustakaan Nasional

LINK

39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir

LINK

40. Badan Pengawas Obat dan Makanan

LINK

41. Lembaga Ketahanan Nasional

LINK

42. Kepolisian Negara RI

LINK

43. Komisi Pemilihan Umum

LINK

44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

LINK

45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

LINK

46. Badan SAR Nasional

LINK

47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LINK

48. Komisi Ombudsman

LINK

49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

LINK

50. Badan Pengawas Pemilihan Umum

LINK

51. Kementerian Perdagangan

LINK

52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

LINK

53. Kementerian Pemuda dan Olahraga

LINK

54. Kementerian Ketenagakerjaan

LINK

55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

LINK

56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

LINK

57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

LINK

58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

LINK

59. Badan Narkotika Nasional

LINK

60. Komisi Nasional HAM

LINK

61. Badan Keamanan Laut

LINK

62. Badan Pembina Ideologi Pancasila

LINK

63. Kementerian Riset dan Teknologi

LINK

64. Kementerian Koperasi dan UKM

LINK

Pada penerimaan CPNS 2019, ada 68 kementerian/lembaga pusat yang membuka pendaftaran serta 462 pemerintah daerah.

Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 152.286 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berkas yang harus diunggah

Bersiaplah, karena hari ini masing-masing instansi pembuka rekrutmen CPNS Formasi Tahun 2019 akan mengumumkan kelulusan bagi peserta yang telah mengikuti dua tahapan seleksi, yakni Seleksi Kompetisi Dasar ( SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website tersebut.

Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.

Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?

Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
Transkrip asli
Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Sementara, bagi peserta CPNS 2019, yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," ujarnya.

Lebih lanjut Paryono menjelaskan, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.

"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Paryono menambahkan, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

IKUTI >> UPDATE CPNS 2019

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019" dan di Tribunnews.com dengan judul Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober 2020 dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Pengumuman Lolos CPNS, Pastikan Unggah Berkasnya"

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul LENGKAP LINK Pengumuman & Cara Cek Kelulusan CPNS 2019, Berkas yang Harus Diunggah di SSCN.BKN.GO.ID, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/30/lengkap-link-pengumuman-cara-cek-kelulusan-cpns-2019-berkas-yang-harus-diunggah-di-sscnbkngoid?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved