CPNS 2019
Berkas yang Harus Diunggah di SSCN.BKN.GO.ID, LENGKAP LINK Pengumuman & Cara Cek Kelulusan CPNS 2019
Link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota bisa dilihat di dalam artikel.
POS KUPANG, COM- Berikut link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota.
Pengumuman CPNS 2019 akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).
Link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota bisa dilihat di dalam artikel.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.
Lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019, dikatakan Paryono, akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Nantinya, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.
Untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Pelamar gagal yang memenuhi syarat bisa isi 19 ribu formasi kosong
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 khususnya yang merasa sudah gagal jangan sedih dulu, masih ada kabar gembira.
Para pelamar yang sebelum gagal, masih berpeluang untuk mengisi puluhan ribu formasi yang kosong.
Sebanyak 19.732 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terancam kosong lantaran sejumlah hal.
Selain tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade, kekosongan tersebut juga disebabkan lantaran tidak adanya peserta yang melamar di instansi tersebut.
"Untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade, formasi yang kosong dan termasuk tidak lolos passing grade ada 19.732," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu formasi yang benar-benar kosong dari awal, imbuhnya ada 5.866.
"Jumlah itu (19.732) termasuk formasi yang sebetulnya dari awal sudah enggak ada orangnya atau tidak ada yang mendaftar itu sebanyak 5.866," kata Suharmen.
Suharmen menjelaskan, nantinya formasi-formasi yang kosong tersebut akan dioptimalkan dengan cara diisi dengan peserta lain sesuai dengan urutan peringkat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.
"Oleh karena itu tidak perlu ada pengumuman lanjutan, karena sudah sangat jelas dalam Permenpan," katanya lagi.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, ribuan formasi tersebut tidak sepenuhnya formasi kosong, tapi potensi kosong, karena nanti masih ada optimalisasi.
Aris menjelaskan, pada formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus atau mendaftar, BKN akan mengolahnya secara otomatis.
"Formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus, juga karena tidak ada yang mendaftar dan sebagainya, itu akan secara otomatis diproses optimalisasinya pada saat pengolahan hasil tanpa diminta optimalisasi oleh instansi," tuturnya.
Misalkan ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah pengumuman hasil CPNS 2019, maka instansi yang bersangkutan harus melaporkan hal itu.
"Apabila setelah itu diumumkan ternyata ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya, instansi wajib melaporkan untuk dilakukan optimalisasi," kata dia.
"Untuk kasus kedua (gugur setelah diumumkan) instansi yang bersangkutan wajib melapor," imbuhnya.
Link Pengumuman CPNS 2019
Untuk dapat mengetahui hasil seleksi CPNS 2019, peserta dapat mengecek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Tribunnews.com telah mengumpulkan daftar 64 link kementerian/lembaga pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
Lewat link ini, Anda dapat memantau hasil seleksi CPNS 2019 serta langkah selanjutnya setelah dinyatakan lulus.
Berikut daftar 64 link kementerian/lembaga pusat untuk memantau hasil seleksi CPNS 2019:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK
3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK
8. Kementerian Dalam Negeri
LINK
9. Kementerian Luar Negeri
LINK
10. Kementerian Pertahanan
LINK
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK
12. Kementerian Keuangan
LINK
13. Kementerian Pertanian
LINK
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK
15. Kementerian Perhubungan
LINK
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK
17. Kementerian Kesehatan
LINK
18. Kementerian Agama
LINK
19. Kementerian Sosial
LINK
20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK
22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK
23. Kementerian Perindustrian
LINK
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK
25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK
26. Kejaksaan Agung
LINK
27. Badan Intelijen Negara
LINK
28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK
29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK
30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK
31. Badan Kepegawaian Negara
LINK
32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK
35. Badan Informasi Geospasial
LINK
36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK
37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK
38. Perpustakaan Nasional
LINK
39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK
40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK
41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK
42. Kepolisian Negara RI
LINK
43. Komisi Pemilihan Umum
LINK
44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK
45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK
46. Badan SAR Nasional
LINK
47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK
48. Komisi Ombudsman
LINK
49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK
50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK
51. Kementerian Perdagangan
LINK
52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK
53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK
54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK
55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK
56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK
57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK
59. Badan Narkotika Nasional
LINK
60. Komisi Nasional HAM
LINK
61. Badan Keamanan Laut
LINK
62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK
63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK
64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK
Pada penerimaan CPNS 2019, ada 68 kementerian/lembaga pusat yang membuka pendaftaran serta 462 pemerintah daerah.
Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 152.286 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berkas yang harus diunggah
Bersiaplah, karena hari ini masing-masing instansi pembuka rekrutmen CPNS Formasi Tahun 2019 akan mengumumkan kelulusan bagi peserta yang telah mengikuti dua tahapan seleksi, yakni Seleksi Kompetisi Dasar ( SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website tersebut.
Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.
Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?
Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
Transkrip asli
Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Sementara, bagi peserta CPNS 2019, yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," ujarnya.
Lebih lanjut Paryono menjelaskan, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Paryono menambahkan, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019" dan di Tribunnews.com dengan judul Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober 2020 dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Pengumuman Lolos CPNS, Pastikan Unggah Berkasnya"
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul LENGKAP LINK Pengumuman & Cara Cek Kelulusan CPNS 2019, Berkas yang Harus Diunggah di SSCN.BKN.GO.ID, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/30/lengkap-link-pengumuman-cara-cek-kelulusan-cpns-2019-berkas-yang-harus-diunggah-di-sscnbkngoid?page=4.