News

Menkopolhukam Mahfud MD Angkat Suara, Polemik Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron Soal Islam

Mahfud mengatakan Macron harus mengetahui bahwa agama Islam adalah agama yang rahmah atau penuh kasih sayang.

Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD 

Guru bernama Samuel Paty itu dipenggal kepalanya awal Oktober ini dalam serangan teror di wilayah pinggiran Paris.

Paty dihabisi setelah dia menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas dan menganggapnya sebagai kebebasan berekspresi.

Presiden Macron mengatakan Prancis tidak akan 'menyerah' dengan kasus kartun Nabi Muhammad dan mengaku akan menindak Islamisme ekstrim di negaranya.

Hal ini memicu demonstrasi dan boikot produk Prancis di sejumlah negara mayoritas Muslim.

"Saya menyerukan kepada orang-orang, jangan mendekati barang-barang Prancis, jangan membelinya," kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Senin (26/10/2020) saat berpidato di Ankara.

"Para pemimpin Eropa harus mengatakan 'berhenti' untuk Macron dan kampanye kebenciannya," tambahnya.

Di Kuwait, jaringan supermarket swasta mengatakan bahwa lebih dari 50 gerainya berencana memboikot produk Pracis.

Kampanye boikot ini juga sedang memanas di Yordania.

Di mana sejumlah toko grosir membuat tulisan pernyataan bahwa mereka tidak menjual produk asal Prancis.

Berbagai toko di Qatar melakukan hal yang sama, salah satunya jaringan supermarket Al Meera yang punya lebih dari 50 cabang di negara tersebut.

Universitas Qatar juga mengatakan bahwa mereka menunda Pekan Budaya Prancis tanpa batas waktu.

Kasus pembunuhan Paty telah menghidupkan kembali ketegangan seputar sekularisme, Islamisme, dan Islamofobia di Prancis.

Bahkan akibat pernyataan kontroversial Macron, hubungan diplomatik dan ekonomi terhadap negara-negara Arab mungkin akan turut terganggu juga.

Kementerian di Prancis mengatakan reaksi pemboikotan mendistorsi pernyataan Presiden Macron untuk tujuan politik.

Pihaknya menyatakan bahwa: "Posisi yang dipertahankan oleh Prancis (adalah) mendukung kebebasan hati nurani, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan penolakan panggilan untuk kebencian."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved