DPD KSPSI NTT Ikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
DPD KSPSI NTT tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI terhadap penetapan UMP/UMK 2021 sama dengan tahun 2020
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- DPD KSPSI NTT tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI terhadap penetapan UMP/UMK 2021 sama dengan tahun 2020.
Hal ini dikarenakan kondisi Indonesia yang dilanda wabah Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi yang tidak berjalan dengan baik.
Ketua DPD KSPSI NTT, Stanis Tefa, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (29/10), mengatakan banyak perusahaan-perusahaan menonaktifkan usahanya. Sehingga KSPSI memahami hal itu dan tetap mengikuti surat edaran Menteri.
Baca juga: Kristofel Praing Sebut Paket Sehati Selalu Taat Aturan Kampanye
"Kami siap menerima itu tapi dengan catatan Pemerintah dalam hal ini Dinas Nakertrans harus ketat mengawasi paea pengusaha untuk membayar UMP yang ditetapkan. Jika tidak kami akan sesali itu," tuturnya.
Berdasarkan UU nomor 23, katanya Petugas pengawas merupakan domain pemerintah Provinsi. Untuk itu harus tetap diawasi dan proaktif dalam melakukan pengawasan penetapan UMP di perusahaan-perusahaan kepada tenaga kerja, termasuk guru kontrak, guru honor.
Baca juga: Diduga Mencuri, 3 Remaja Sikka Ditangkap Tim Buser Polres Sikka
"Di Provinsi guru kontrak, honor sudah sesui UMP tapi kabupaten/kota yang belum sesuaikan itu," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Yeni Rachmawati)
