Yohanes Rumat Kecewa dan Perihatin Dengan Jembatan Wae Musur Belum Dimanfaatkan, Info
Pemerintah harus benar-benar hadir di tengah para kepentingan baik pemilik tanah maupun masyarakat umum untuk menyelesaikan persoalan itu.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Yohanes Rumat Kecewa dan Perihatin Dengan Jembatan Wae Musur Belum Dimanfaatkan
POS-KUPANG. COM | RUTENG--Terkait jembatan Wae Musur yang menghubungkan ruas jalan Golo Mongkok menuju Desa Satar Lahing dan Lalang di Kecamatan Rana Mese yang dibangun pada Tahun 2017 lalu sampai dengan saat ini belum dimanfaatkan, Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat merasa kecewa dan prihatin.
"Jembatan Wae Musur sampai dengan saat ini belum dimanfaatkan dengan baik karena adanya kehendak masyarakat untuk minta ganti rugi, sebagai anggota DPRD Provinsi NTT asal Dapil Manggarai Raya utusan PKB merasa kecewa dan prihatin. Tentu rasa kecewa dan prihatin terkait tidak digunakan fasilitas yang telah dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp 7 Miliar dan jembatannya 100 persen sudah jadi,"ungkap Yohanes Rumat kepada POS-KUPANG. COM melalui pesan WatsApp, Rabu (28/10/2020).
Menurut politisi PKB ini, lalu hanya karena ulah segelintir orang mempertahankan hak milik tanahnya mengorbankan masyarakat banyak atau masyarakat umum. Terkait soal ini, pihaknya berharap Negara/Pemerintah harus benar-benar hadir di tengah para kepentingan baik pemilik tanah maupun masyarakat umum untuk menyelesaikan persoalan itu.
Menurut Rumat, penyelesaian persoalan itu dengan tiga pilihan pendekatan yakni pilihan pertama pendekatan secara budaya atau adat Manggarai yang difasilitasi oleh kepala daerah atau pejabat yang dipercayakan. Tentu yang dibutuhkan disini adalah saling paham dan mengerti kebutuhan para pihak yang fajar dan masuk diakal sesuai kebiasaan Budaya orang Manggarai.
Pilihan Kedua, kata Rumat, pemerintah harus menggunakan alat negara atau hukum positif atau aturan Negara untuk mendukang persoalan secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.
"contoh kalau tanah tanah ini memiliki sertifikat maka wajib Pemerintah kabupaten Manggarai Timur ganti rugi berdasarkan kelas tanahnya yang wajar, kalau tidak ada sertifikat maka dipertimbangkan untuk membayar ganti rugi. Sebab pembebasan lahan untuk kepentingan umum harus mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan nilai penggantian wajar, harus ada ganti rugi. Itu perintah UU,"ungkap Rumat.
Dikatakan Rumat, adapun pilihan Pendekatan ketiga, jika para pihak sudah tidak ada kata kesepakatan untuk membuka atau memberikan jalan di tempat ini, maka lebih bijak dan sangat arif kalau Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur bersama-sama dengan Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Timur dalam tahun anggaran murni 2021 untuk secara resmi masukan anggaran ganti rugi sesuai Fakta di lapangan.
Baca juga: Tema 4 Globalisasi Subtema 1 Pembelajaran 4 Jawaban Halaman 30-35 Kelas 6 SD Buku Tematik SD
Baca juga: Ini Teks Asli, Makna dan 13 Tokoh Penting di Balik Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Baca juga: DAPAT Token Listrik Gratis, Login www.pln.co.id Klaim Pulsa Listrik Gratis atau WA 08122123123
"Dengan demikian tiga pendekatan di atas akan jauh lebih bijaksana dari pada dipolitisasi menjadi kepentingan politik oleh masyarakat setempat. Saya yakin sekali kalau pak Bupati kabupaten Manggarai Timur dan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur berpikir hal yang sama tentang nasib masyarakat sebelah Wae Musur, tidak ada yang sulit atau tidak kata tidak bisa selesai, saya yakin sekali Bupati Manggarai Timur dan anggota DPRD kabupaten Manggarai Timur semuanya berpihak atau bermuara pada kebutuhan dasar masyarakat sebelah Wae Musur,"pungkas Rumat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)