Berita Regional

SIMAK Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru Maupun Perpanjangan, INI Biaya dan Persyaratannya, INFO

Simak cara membuat SIM C dan SIM A baru maupun perpanjangan, lengkap beserta biaya dan persyaratannya.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
ilustrasi:Ruang pelayanan SIM di Polres TTU. Gambar diambil, Jumat (14/2/2020) 

Foto Ilustrasi SIM (surya.co.id/m sudarsono)
Dan Rp 155.000 jika pemohon melakukan penerbitan SIM A baru.

Cara membuat SIM C  dan SIM A baru

Syarat Administratif:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Langkah-langkah:

1. Siapkan fotokopi KTP.

2. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit

3. Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru

4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan

5. Ujian Teori

Saat ujian teori, Anda berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya.

Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved