Berita Regional

SIMAK Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru Maupun Perpanjangan, INI Biaya dan Persyaratannya, INFO

Simak cara membuat SIM C dan SIM A baru maupun perpanjangan, lengkap beserta biaya dan persyaratannya.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
ilustrasi:Ruang pelayanan SIM di Polres TTU. Gambar diambil, Jumat (14/2/2020) 

POS KUPANG.COM - Simak cara membuat SIM C dan SIM A baru maupun perpanjangan, lengkap beserta biaya dan persyaratannya.

Cara membuat SIM C dan SIM A baru dan perpanjangan banyak dicari masyarakat terutama setelah dispensasi perpanjangan berakhir.

Apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, maka prosedurnya adalah dengan mengikuti proses pembuatan baru.

Baca juga: Ini Daftar Biaya Resmi Bikin SIM, Mulai SIM A, SIM B, SIM C, SIM D hingga SIM Internasional

Seperti diketahui, dispensasi perpanjangan berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, yakni yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Juni sampai 29 Mei 2020.

Untuk perpanjangan SIM C dan SIM A caranya mudah, tinggal membawa KTP asli serta fotokopi, membawa surat kesehatan dan tentunya membawa SIM yang sudah kedaluwarsa.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A'

Sementara untuk besaran biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

Misalkan untuk biaya perpanjangan SIM C biaya yang wajib dikeluarkan untuk PNBP sesuai PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 75.000.

Sedangkan untuk penerbitan baru pemohon dikenakan biaya lebih besar, yakni Rp 100.000.

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk keperluan lainnya seperti untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan juga asuransi sebesar Rp 30.000.

Dengan adanya biaya tambahan tersebut maka total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sedangkan untuk pembuatan baru SIM C biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 155.000 WIB.

Sementara untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk penerbitan baru sebesar Rp 120.000.

Ditambah dengan biaya asuransi serta tes kesehatan sehingga total yang perlu dikeluarkan oleh pemohon saat melakukan perpanjangan sebesar Rp 135.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved