Tunjukkan Bukti Resolusi Jihad NU Fadli Zon Rindu Ulama Berani Seperti KH Hasyim Asyari, Ada Apa Ya?
@FadliZon: Resolusi Jihad NU dimuat koran Kedaulatan Rakyat 26/10/45 (hari ini tepat 75 tahun lalu) menjelang Pertempuran Surabaya.
2. supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam
Surabaja, 22 – 10 -1945
Fadli Zon Kecam Penangkapan Gus Nur
Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan di dua kota, yaitu Kota Palu dan Kota Surabaya.
Gus Nur ditetapkan tersangka pencemaran nama baik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.
Gus Nur dilaporkan warga Kota Palu terkait video Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat.
Video itu dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (19/5/2019).
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).
Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.
Gus Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.
Video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/5/2018) lalu.
"Gus Nur dilimpahkan bersama alat bukti dua macam vidio beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.
Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.
Rasmudasati menjelaskan, Gus Nur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian
"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.