Papua Kini
Sosok Oknum Polisi dan TNI Pemasok Senjata Api KKB Papua, Polisi Buru Otak Pengendali
Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Polisi Cari Pengendali Penyelundupan Senpi ke KKB di Papua
POS-KUPANG.COM - Teror yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.
Pasalnya, aksi yang mereka lakukan diketahui semakin beringas. Korban tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil, tapi juga aparat keamanan.
Terakhir, rombongan aparat TNI yang sedang dalam perjalanan untuk mengangkut logistik diserang saat melintas di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Selasa (20/10/2020).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku penembakan itu merupakan anggota KKB Papua pimpinan Lamek Taplo.

Dalam penyerangan itu diketahui ada sekitar 10 anggota KKB Papua yang terlibat dan mereka semua menggunakan Senjata Api laras panjang.
Meski saat kejadian itu sempat terjadi baku tembak dengan aparat TNI, namun mereka diketahui berhasil kabur dengan masuk ke dalam hutan.
Baca juga: Ini Sosok Lamek Taplo Pimpinan KKB Papua yang Tembak 3 Prajurit TNI, Jabatannya Tak Main-main!
Baca juga: Ironi Timor Leste Negara Kaya Minyak Tapi Jadi Termiskin di Dunia, Dihantui Kelaparan & Keputusasaan
Baca juga: Laut China Selatan Memanas, Indonesia Siap Perang di Gelar Latihan di Laut Natuna, TNI Kerahkan Ini
Dari mana senjata KKB berasal?
Untuk mengusut kasus teror yang dilakukan KKB Papua tersebut, TNI dan Polri tidak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu dan menangkap para pelaku.
Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok Senjata Api / senpi tersebut.
Dari rangkuman pemberitaan Kompas.com, selain warga sipil ternyata ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam bisnis jual-beli Senjata Api ilegal di Papua.
Pelaku yang memasok Senjata Api kepada KKB tersebut diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian.
Mereka saat ini telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli Senjata Api / senpi ilegal di Papua.
Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB Papua untuk mengganggu Kamtibmas.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli Senjata Api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Update Kasus Covid-19 26 Oktober 2020: Kasus Baru 3.222, Total Terkonfirmasi Positif 392.934 Orang
Baca juga: Jadwal SIARAN LANGSUNG AC Milan vs AS Roma Malam Ini,Live Streaming di RCTI,Download Linknya di Sini
Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB Papua.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli Senjata Api," katanya.
Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli Senjata Api ilegal kepada KKB Papua.
Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu DAT (28).
Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu DAT divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.
Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk Senjata Api dan 1.300 butir amunisi.
Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
3 oknum anggota TNI divonis bersalah
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB Papua.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 26 Oktober 2020: Kasus Baru 3.222, Total Terkonfirmasi Positif 392.934 Orang
Baca juga: Detik-Detik Perwira Marinir Dibegal Saat Bersepeda Dekat Istana Negara Dekat Kantor Prabowo Subianto
Baca juga: Ironi Timor Leste Negara Kaya Minyak Tapi Jadi Termiskin di Dunia, Dihantui Kelaparan & Keputusasaan
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Polisi Cari Pengendali Penyelundupan Senpi ke KKB di Papua
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyelundupan Senjata Api ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang turut melibatkan oknum Brimob berinisial Bripka JH.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, aparat masih mencari otak di balik penyelundupan senpi ke KKB Papua.
"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya. Siapa yang menerimanya," kata Awi melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Sesuai perintah Kapolri Jenderal Idham Azis, Polri akan menindak semua pihak yang terlibat peredaran senpi ilegal di Papua.
Polri mengklaim tindakan tegas itu juga berlaku bagi oknum anggota yang terlibat.
"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas. Siapapun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," tutur Awi.
Diberitakan, Kapolda Papua Irjen (Pol) Paulus Waterpauw mengungkapkan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena Bripka JH diduga terlibat jual beli Senjata Api ilegal di Papua.
Selain JH, ada dua warga sipil yang juga diamankan polisi. Salah satunya adalah mantan anggota TNI.
Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB Papua untuk mengganggu kamtibmas.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli Senjata Api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Dari tangan JH, pihaknya mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli Senjata Api ilegal tersebut kepada KKB.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli Senjata Api," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua" dan "Polisi Cari Pengendali Penyelundupan Senpi ke KKB di Papua"