Berita NTT Terkini

14 Hari ke Depan, Polantas Gelar Operasi Zebra 2020

(Polantas) baik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur maupun Satuan lalu lintas Polres jajaran menggelar Oper

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon Area lampiran
Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, S. I. K, 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Polisi lalu lintas (Polantas) baik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur maupun Satuan lalu lintas Polres jajaran menggelar Operasi Zebra 2020, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November.

Operasi lalu lintas dengan sasaran segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaam lalu lintas serta lokasi yang menjadi tempat penularan covid-19 ini digelar selama 14 hari.

Direktur lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, S. I. K mengatakan ada pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum dalam Operasi Zebra 2020 ini.

"Melawan arus, pelanggaran setop line, dan helm," ujarnya Senin, 26/10/2020.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Menurut Kombes Pol Iroth Laurens, pemotor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI, menurut UU nomor 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan, pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Operasi selama 14 hari ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sehingga terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan macet.

Selain itu, operasi tersebutjuga dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dan berkurangnya tempat penyebaran covid-19. (CR5)

Baca juga: Hari Ini Komisi III DPR RI Bertemu Kapolda NTT, Kajati dan BNN, Simak INFO

Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, S. I. K,
Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, S. I. K, (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon Area lampiran)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved