BLT UMKM

Tak Bisa Daftar BLT UMKM? Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, Ikuti Cara Lain Berikut Ini

Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Daftar BLT UMKM, Kamu Tak Bisa Akses? Segera Lakukan Ini

Editor: Hasyim Ashari
istimewa
Cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintah 

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Daftar Online Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Tutup, Berikut Cara dan Syarat Daftar Resmi BLT UMKM Terbaru https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/11/daftar-online-bantuan-umkm-rp-24-juta-tutup-berikut-cara-dan-syarat-daftar-resmi-blt-umkm-terbaru?_ga=2.112568068.1820339422.1603096246-1380521161.1589390118

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved