BLT UMKM
LINK Daftar dan Persyaratan BLT Banpres UMKM & Isi Data Online UMKM KLIK https siapbersamaumkm.com
Di masa pandemi covid-19 pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan dan program bagi masyarakat yang terdampak.
LINK Daftar dan Persyaratan BLT Banpres UMKM & Isi Data Online UMKM Terdampak Covid-19 di https siapbersamaumkm.com
POS-KUPANG.COM - Di masa pandemi covid-19 pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan dan program bagi masyarakat yang terdampak.
Diantanya program-program bantuan dalam rangka membantu masyarakat tetap bertahan. Baik itu bantuan perorangan maupun dari jenis usaha.
Seperti halnya pemerintah saat ini tengah mengucurkan bantuan untuk UMKM melalui BLT Banpres UMKM atau Bantauan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Pendaftarannya bisa dilakukan secara online atau secara manual dengan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.
Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Pengisian Data Online UMKM
Untuk pendataan UMKM yang terdampak covid-19 pemerintah menyediakan form khusu yang bisa diisi secara online oleh pelakuka usaha mikro dengan mengakses link https://siapbersamaumkm.com.
Dalam link itu terdapat form meminta untuk menginput data pengajuan pendataan UMKM dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Saat Anda login pada link siapbersamaumkm.com maka lengkapilah formulir yang ada dan akan ada panduannya.