Mantan Walikota Kupang Diperiksa
Jaksa Siap Jika Mantan Wali Kota Jonas Salean Layangkan Praperadilan
pihak tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset Kota Kupang, Jonas Salean alias JS melakukan upaya praperadilan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Jaksa Siap Jika Mantan Wali Kota Jonas Salean Layangkan Praperadilan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengaku sangat siap jika pihak tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset Kota Kupang, Jonas Salean alias JS melakukan upaya praperadilan.
Mantan Wali Kota Kupang itu terhitung sejak Kamis (22/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2016/2017 itu. JS bahkan telah ditahan bersama sama dengan satu tersangka lainnya, Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More alias THM di Rutan Kelas IIB Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), DR. Yulianto mengatakan, praperadilan adalah upaya hukum yang diberi dan diatur dalam undang-undang. Karena itu, siapapun yang memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum itu.
"Sikap kejaksaan sudah siap sekali," ujar Kajati DR. Yulianto kepada wartawan, Kamis (22/10), ketika ditanya sikapnya jika pihak JS mengajukan upaya hukum praperadilan.
Smentara itu, Kejati DR. Yulianto juga tidak menampik peluang penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan jika dimungkinkan sesuai dengan standar prosedur di Kejati. Hal itu disampaikan Kejati DR. Yulianto menjawab wartawan saat jumpa pers pengumuman penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Semata-mata adalah kewenangan penyidik untuk memberikan penangguhan atau pengalihan tahanan. Itu berdasarkan SOP kita, apakah layak, karena ada dokter yang memeriksa," kata DR. Yulianto.
Ia mengatakan, apabila secara kesehatan tidak layak maka tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, saat akan dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTT pada Kamis sore, tersangka JS yang dibawa bersama tersangka THM tampak agak terpincang-pincang saat berjalan. Meski demikian, ia tampak tenang dan sesekali sempat membalas rentetan pertanyaan wartawan yang meliput. "Nanti sama kuasa hukum saya," singkatnya.
DR. Yanto Ekon, kuasa hukum JS membenarkan ketika disinggung wartawan soal kondisi kesehatan kliennya. Kepada wartawan, pengacara muda itu mengaku kliennya sedang dalam upaya penyembuhan pasca operasi.
"Ini masih masa penubuhan, selang dari kepala sampai belakang juga belum diangkat," kata DR. Yanto Ekon.
Namun demikian, ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ini proses hukum yang sudah berjalan lama, supaya biarlah ada kepastian hukum," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tersebut, pihak Kejati menyebut kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP NTT mencapai Rp Rp 66.643.013.678,42. Hal itu berdasarkan kalkulasi harga per meter persegi tanah yang diduga dialihkan kepemilikan menjadi pribadi berkisar Rp 3,7 juta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )