Berita Kupang Hari Ini
Erasmus Sebut Uang Pecahan Rp 75.000 Alat Pembayaran yang Sah
Erasmus Welhelmus Mooy, mengatakan uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan tepat 17 Agustus 2020, merupakan alat pembayaran yang sah
POS-KUPANG.COM - KEPALA Unit Pengedaran Uang Rupiah ( PUR) Bank Indonesia Provinsi NTT, Erasmus Welhelmus Mooy, mengatakan uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan tepat 17 Agustus 2020, merupakan alat pembayaran yang sah.
"Pecahan Rp 75 ribu, yang dicetak untuk mensyukuri 75 tahun kemerdekaan RI, adalah alat pembayaran yang sah. Bisa digunakan untuk transaksi," kata Erasmus Welhelmus Mooy dalam Sosialisasi dan Edukasi BI Kantor Perwakilan NTT dan Otoritas Jasa Keuangan NTT, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: SMKN 5 Kupang Jadi Center Of Excellence Pusat Keunggulan SMK, Simak INFO
Penegasan itu disampaikan Erasmus menyusul masih banyak warga yang ragu kalau uang tersebut bisa digunakan untuk transaksi. Sebab, ada anggapan kalau pecahan Rp 75 ribu itu, hanya untuk souvenir. Ia menjelaskan, pecahan tersebut memang dicetak sangat terbatas. "Hanya 75 juta lembar. Kita buat dengan bahan sangat berkualitas setara dengan Euro. Karena kita ingin ini jadi kenang-kenangan 75 tahun kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Segera Menikah, Anne Avantie Malah Bocorkan Rahasia Ayu Ting Ting Adit Jayusman, Gaun Pernikahan?
Lelaki asal Rote ini menjelaskan, karena jumlahnya yang sangat terbatas itu pula, BI menurutnya sudah mengantisipasi jika ada oknum yang ingin memalsukan uang tersebut. "Pecahan Rp 75 ribu kita lengkapi dengan security features," tegasnya.
Untuk masyarakat misalnya, bisa mengenalinya dengan fitur paling dasar, yakni 3D atau dilihat, diraba, dan diterawang. "Hingga ciri-ciri yang hanya bisa dikenali kalangan perbankan dan Bank Indonesia," kata Erasmus.
Ia juga menjawab beberapa pertanyaan peserta zoom, soal ada pihak-pihak yang menjual kembali uang pecahan Rp 75 ribu itu dengan harga lebih mahal. Khususnya karena dianggap bernilai sebagai barang koleksi. "Sejauh ini memang tidak ada larangan untuk menjual kembali," imbuhnya.
Ia juga mengaku siap jika diminta untuk menjelaskan kepada pihak-pihak yang masih belum jelas soal pecahan uang Rp 75 ribu. Dalam kesempatan itu, Erasmus juga menjawab kekhawatiran kalau uang kertas, bisa menularkan Virus Covid-19.
Ia mengatakan untuk mencegah penularan Covid-19 melalui uang, BI telah melakukan beberapa langkah. Di antaranya adalah melakukan karantina terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan selama 14 hari.
"BI juga memberikan disinfektan secara rutin dan berkala terhadap seluruh infrastruktur pengolahan uang dan layanan kas. BI juga mewajibkan penggunaan APD seperti masker dan sarung tangan kepada petugas yang mengolah uang," kata Erasmus.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga higienitas dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer setelah memegang uang. Terakhir, ia pun meminta masyarakat untuk menjaga, merawat, dan mencintai uang rupiah.
"Rupiah bukan semata sebagai alat tukar. Namun, ia juga menjadi kebanggaan dan jati diri bangsa. Mari rawat dan cintai rupiah. Bagi masyarakat yang masih ingin mendapatkan uang pecahan Rp 75 ribu, masih bisa mendapatkannya karena stok masih ada," imbuh Erasmus. (hsm)