Ini Penjelasan Kapolda NTT Terkait Laporan Dugaan Penghinaan Institusi Korem Oleh Bupati Alor Amon

Ia membenarkan laporan penghinaan tersebut telah mereka terima pada Senin, 19 Oktober 2020 dan akan mereka tindaklanjuti.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun 

Polda NTT Akan Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Laporan Dugaan Penghinaan Institusi Korem Wirasakti oleh Bupati Alor Amon Djobo

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjadwalkan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi terkait laporan dugaan penghinaan institusi Korem Wirasakti oleh Bupati Kabupaten Alor, Amon Djobo

Dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (20/10) petang, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabid Humas Kombes Pol Jo Bangun menjelaskan, terkait laporan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Bupati Alor Amon Djobo, pihak Polda NTT akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi. 

Ia membenarkan laporan penghinaan tersebut telah mereka terima pada Senin, 19 Oktober 2020 dan akan mereka tindaklanjuti. 

"Kita akan jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Kombes Jo. 

Namun demikian, perwira berpangkat tiga melati itu enggan mengungkapkan berapa banyak saksi yang akan dipanggil dan diperiksa oleh pihak Ditreskrimum Polda NTT

Kombes Jo menjelaskan, hingga kini, baik pelapor maupun terlapor belum diambil keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Alor, NTT, Amon Djobo, dilaporkan ke Polda NTT pada Senin (19/10). Amon Djobo dilaporkan oleh Dibya Sista Arlam atas dugaan penghinaan kepada perwira Korem 161 Kupang. 

Dalam laporan dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal  19 Oktober 2020 itu, Amon diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe yang sedang melaksanakan tugas di Kabupaten Alor. 

Kabid Humas Polda NTT yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (20/10) membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Bupati Alor, Amon Djobo. "Iya, kita telah menerima laporan polisinya, dan akan kita tindak lanjuti," ujarnya. 

Ia menjelaskan laporan yang diterima itu terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan Bupati Alor, Amon Djobo kepada Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe pada 16 Oktober 2020.

Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Bupati Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat tinggi Korem 161 Kupang dengan menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerjasama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor. Dokumen itu ditujukan dan diberikan kepada Kasi Log Korem 161 Wirasakti. 

Baca juga: Polsek Kuwus Bantu Warga Korban Tanah Longsor di Desa Lewur Kabupaten Mabar

Baca juga: Begini Tanggapan Penjabat Sekda TTU Terkait Oknum ASN yang Hamili Anak 13 Tahun

Baca juga: Penetapan DPT di Kabupaten Mabar, Ini Komentar Bawaslu

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP, Pelajar SMA Kupang Asyik Gelar Pesta Seks di Kamar Kos, 3 Cewek 3 Cowok

Kapen Korem 161 Wirasakti Kupang Mayor Arwan Minarta yang ditemui pada Senin (19/10) tidak memberikan komentar terkait persoalan tersebut. Sebelumnya, Kodim 1622 Alor Letkol Inf Supyan Munawar yang konfirmasi meminta POS-KUPANG.COM langsung mengkonfirmasi pihak Korem 161 Wirasakti Kupang. "Lebih bagus konfirmasi ke pihak Korem 161," katanya. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved