Berita Labuan Bajo Hari Ini
Haji Ramang Sebut Lahan di Kerangan Toro Lemma Batu Kallo Milik Pemda
AHLI waris Dalu Ishaka, Haji Ramang Ishaka menegaskan, lahan seluas 30 hektare di Kerangan Toro Lemma Batu Kallo milik Pemda Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM - AHLI waris Dalu Ishaka, Haji Ramang Ishaka menegaskan, lahan seluas 30 hektare di Kerangan Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo merupakan milik Pemda Manggarai Barat.
Menurut Haji Ramang, lahan tersebut telah diberikan ayahnya yang merupakan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemerintah Tingkat II Manggarai pada tahun 1997 silam, sebelum pemekaran Kabupaten Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut dalam 1 hamparan yang disebut Keranga Toroh Lemma Batu Kallo. "Kerangan dan Toroh Lemma Batu Kallo dalam 1 lokasi, berada dalam satu hamparan dan bernama Kerangan. Di situ ada Toroh Lemma Batu Kallo dan juga letaknya dalam satu hamparan. Jadi tidak bisa dipisahkan Kerangan dan Toroh Lemma Batu Kallo. Kerangan itu hamparan besar," terang Haji Ramang saat ditemui, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Bupati Robby Imbau Warga Pakai Masker
Kronologis pemberian lahan tersebut, kata Haji Ramang, berawal dari tahun 1989 di mana Pemerintah Tingkat II Manggarai yang saat itu dipimpin Bupati Gaspar Ehok bersama Fungsionaris Adat Nggorang serta beberapa pihak melihat lokasi tersebut guna rencana pembangunan sekolah kelautan dan perikanan.
"Selanjutnya ada kegiatan pengukuran dan penataan tanah untuk Pemda Manggarai, dalam hal ini Haji Djudje ditunjuk oleh Fungsionaris Adat Nggorang selaku ketua penata untuk lokasi yang disiapkan ke Pemda Manggarai, yakni dilakukan pada 26 April 1997," kisahnya.
Baca juga: BI-OJK Sinergi Edukasi Masyarakat
Kemudian dilakukan status tanah itu, pada 14 Mei 1997 Pemda Manggarai mengutus BPN Manggarai untuk melakukan pengukuran di daerah Karangan Toroh Lemma Batu Kallo.
"Selanjutnya ada kegiatan lanjutan untuk memperkuat kegiatan tersebut, ada semacam penghargaan kepada Fungsionaris Adat Nggorang yakni penyerahan uang atau sirih pinang dan sudah dilakukan secara adat Manggarai. Di mana dilakukan oleh Pak Frans Padju Leok sebagai utusan Pemda Manggarai saat itu untuk melakukan pembicaraan adat terhadap lahan seluas 30 hektare di atas lahan Toroh Lemma Batu Kallo," papar Haji Ramang.
Dari hasil pengukuran, lanjut Haji Ramang, diketahui jumlah lahan yang diberikan kepada pemerintah saat itu seluas 30 hektare, bukan seluas 5 hektare menurut pengakuan Haji Djudje.
"Penyebutan 30 hektare itu hasil pengukuran oleh tim BPN, Haji Ishaka hanya menunjuk lahan yang akan diberikan kepada Pemda Manggarai saat itu," katanya.
"Ada surat penyerahan dari Fungsionaris Adat Nggorang kepada pemerintah saat itu, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, surat itu dikeluarkan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemda Manggarai pada tahun 1997 dan ditandatangani oleh Fungsionaris Adat Nggorang bapak Haji Ishaka dan Haku Mustafa dan disaksikan kepala Desa Labuan Bajo dan Camat Komodo," tambah Haji Ramang.
Menurutnya, sang ayah tidak pernah memberikan tanah seluas 30 hektare tersebut kepada Haji Djudje sejak 1990.
"Terkait penyerahan tanah itu saya kurang tahu, saya baru tahu setelah beliau memberitahu kami melalui surat pada tahun 2015 dari Haji Djudje. Itu baru kami tahu. Jadi bisa dibayangkan dari tahun 1990 hingga 2015 ini berapa tahun," jelas Haji Ramang yang menjadi ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang sepeninggal sang ayah pada tahun 2003 lalu.
Menurutnya, jika Haji Djudje yang diberikan mandat menata tanah di 16 Lengkong oleh Fungsionaris Adat Nggorang mengklaim memiliki lahan seluas 30 hektare itu sejak April 1990, maka tentunya Haji Djudje sudah menolak dilakukan pengukuran saat itu.
"Karena dia (Haji Djudje) orang yang dari awal melakukan penataan, sebelum BPN turun dia sudah melakukan penataan kegiatan penataan itu ada dokumentasi. Semestinya jika tahun 1990 sudah punya, dia keberatan," ungkapnya.
Menurut Haji Ramang, memang terdapat surat yang mempercayakan penataan sebanyak 16 Lengkong oleh Fungsionaris Adat Nggorang yang ditanda tangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ternyata-penggeledahan-kantor-bupati-manggarai-barat-terkait-kasus-ini.jpg)