Rabu, 29 April 2026

Bawaslu Lakukan Pencermatan DPT Pilkada Belu, Info

ditemukan pemilih memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPT maka direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan perbaikan.

Tayang:
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera 

Bawaslu Lakukan Pencermatan DPT Pilkada Belu

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu sedang melakukan pencermatan Data Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu.

Bawaslu secara berjenjang melakukan pencermatan DPT sampai dengan hari pencoblosan. Pencermatan yang dilakukan Bawaslu misalnya, ditemukan pemilih memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPT maka direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan perbaikan.

Begitupun sebaliknya, ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar dalam DPT, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk diperbaiki.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (20/10/2020). Menurut Andre,
KPU Belu telah menetapkan DPT Pilkada Belu sebanyak 118.005 pemilih, rincian laki-laki 56.415 pemilih dan perempuan 61.590 pemilih. Jumlah DPT ini tersebar di 12 kecamatan, 81 desa/kelurahan dan 426 TPS.

Sebelum pleno penetapan DPT, Bawaslu melakukan pencermatan DPS yang ditetapkan KPU. Hasil pencermatan DPS ditemukan 358 pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT seperti, pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang pindah domisili. Kemudian ditemukan 71 pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, seperti pemilih yang berusia sudah 17 tahun atau lebih tapi tidak terdaftar dalam DPT.

Bawaslu juga melakukan pencermatan kegandaan data pemilih. Hasil pencermatan ditemukan 7.171 pemilih terjadi kegandaan seperti nama sama tapi NIK berbeda atau pun sebaliknya serta tanggal lahir berbeda.

Terhadap hal ini Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU untuk memperbaiki sebelum pleno penetapan DPT. Dan rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti KPU dengan melakukan pencermatan kegandaan data tersebut secara bersama di data SIDALIH.

"Kami rekomendasika memang sebelum pleno penetapan dan KPU telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu dengan melakukan pencermatan bersama data kegandaan di SIDALIH", kata Andre

Menurut Andre, setelah dilakukan pencermatan bersama, temuan-temuan Bawaslu terkait data pemilih langsung diperbaiki KPU sebelum pleno penetapan.

Setelah KPU menetapkan DPT, tugas Bawaslu selanjutnya adalah melakukan pencermatan DPT secara berjenjang mulai dari tingkat desa sampai kabupaten. Setiap temuan data pemilih, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk memperbaiki data pemilih sehingga ada data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP).

Baca juga: Inilah besar Tunjangan Jabatan Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten Sumba Timur

Baca juga: Ny.Julie Laiskodat Bakar Lilin di Rumah Duka Tiga Bersaudara Tewas dalam Sumur, Viktor Beri Beasiswa

Baca juga: Tips Membeli Mobil Bekas dari Perorangan, Jangan Sampai Menyesal Beli Mobil Tak Sesuai Harapan

"Data pemilih tetap ini masih bisa diperbaiki. Nanti ada DPTHP 1, DPTHP 2 karena kita masih lakukan pencermatan di lapangan. Setiap ada perubahan pasti kita rekokendasikan ke KPU untuk perbaikan", jelas Andre. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved