Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang Kajari Jakarta Selatan Lalu Diunggah Pengacara
"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.
Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang Kajari Jakarta Selatan, Lalu Diunggah Pengacara
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra , dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Jumat (16/10/2020).
Dua tersangka tersebut, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Foto makan siang bersama itu, diunggah pengacara Napoleon Bonaparte bernama Petrus Bala Pattyona, di akun Facebook-nya.
Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.
"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.
Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Bukan hal yang luar biasa.
"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," lanjut dia.
Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial.
Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.
“Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semua nanti,” ucap Napoleon seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Tiga TersangkaSelain Napoleon, penyidik Bareskrim Polri turut melakukan pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, atas dua tersangka lain dalam perkara yang sama.
Keduanya yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
“Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung,” kata Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna, seperti dilansir dari Antara.