Pengakuan Dinda, Wanita Cantik Berambut Pirang & Berbodi Sintal, Sanggup Layani 4 Pria Kekar
PSK Berambut Pirang Berbodi Sintal, Sanggup Layani 5 Pria Kekar dalam Sehari
POS-KUPANG.COM - Jajaran Satpol PP Tangerang Selatan menjaring 18 orang yang kedapatan berbuat mesum di sebuah hotel kawasan Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan.
Saat itu, petugas Satpol PP Tangerang Selatan sedang melakukan razia di Hotel Zen Room Kasira Bintaro dan mendapati 18 orang sedang berbuat mesum di kamarnya masing-masing pada Jumat (16/10/2020) malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry mengatakan, razia dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan kehadiran wanita berpakaian seksi gonta-ganti pasangan.
"Saat kami ke TKP dan melakukan pemeriksaan, kami dapati ada 18 orang yang terjaring. 18 wanita, enam orang dia yang melakukan atau yang BO melalui online," jelas Muksin, Minggu (18/10/2020).
Bahkan, wanita yang diamankan pihaknya ada yang beberapa masih di bawah umur.
Baca juga: 5 Artis Dicap Kelewat Mesra sama Pacar, Sampai Berani Foto di Ranjang, Lihat Billy & Amanda Manopo!
Namun, mereka sudah terbiasa melayani pria hidung belang.
"Tiga diantaranya di bawah umur, satu orang berumur 16 tahun, dan tiga orang 17 tahun. Kita juga mengamankan 10 laki-laki yang berpasangan dengan pacarnya yang bukan suami istri dan beristri tapi wanitanya tidak bersuami," papar Muksin.
Ia menerangkan, untuk para Pekerja Seks Komersil alias PSK menaruh tarif beragam untuk menarik pelanggannya.

Mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta sekali main yang ditawarkan melalui media sosial.
"Mereka menjajikan dirinya melalui aplikasi dan hari ini belum mendapatkan pelanggan kata mereka. Mereka biasanya satu hari dapat melayani dua sampai lima orang laki-laki yang masuk ke aplikasi mereka," ungkap Muksin.
Beberapa pasangan yang sedang memadu kasih, lanjut dia, dipulangkan pada orang tuanya.
Lalu untuk beberapa PSK yang terjaring akan disalurkan ke Dinas Sosial Tangerang Selatan dan Polres setempat bila terbukti melakukan pidana perdagangan orang.
Cerita Lainnya
Pekerja seks komersial (PSK) diciduk Satpol PP di apartemen kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Satu di antara yang diciduk bernama Dinda. Usianya berusia 19 tahun. Selama pandemi covid-19 melanda, ia tetap aktif bekerja.