Yuliana: Saya Sudah Menghadap Bupati, Kepolisian,DPRD TTS Tapi Hak Kami Tidak Juga Dibayarkan, iNFO
Dirinya merasa pengaduannya terkait upah HOK kelompoknya yang belum dibayarkan oleh pemerintah Desa Oemaman tak didengar.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Yuliana: Saya Sudah Menghadap Bupati, Kepolisian, DPRD TTS Tapi Hak Kami Tidak Juga Dibayarkan
POS-KUPANG.COM | SOE -- Yuliana Boimau, warga Desa Oemaman, Kecamatan Kualin mengaku kecewa dengan Bupati TTS, DPRD TTS, Kejari TTS dan pihak Kepolisian. Dirinya merasa pengaduannya terkait upah HOK kelompoknya yang belum dibayarkan oleh pemerintah Desa Oemaman tak didengar.
Oleh sebab itu, dirinya berniat melaporkan kasus tersebut kepada Polda NTT.
"Saya sudah ketemu pak Bupati di Rumah Jabatan, saya sudah mengadukan persoalan ini ke komisi 1 DPRD TTS, Ke Kejari TTS dan saya juga sudah lapor persoalan ini ke pihak Polres TTS tapi hak kami 18 orang yang kerja jalan rabat beton tidak kunjung dibayarkan hingga saat ini. Oleh sebab itu, biar saya lapor ke Polda saja, mungkin suara kami orang kecil masih didengar di Polda NTT," keluh Yuliana saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (17/10/2020) melalui sambungan telepon.
Dirinya mengaku, siap memberikan uang ucapan terima kasih bagi pihak yang bisa membantunya memperjuangkan hak dirinya dan 17 anggota kelompoknya tersebut.
"Saya mengerti pak, kalau sudah selesai masalah ini dan pemerintah desa bayar hak kami, kami siap kami uang ucapan terima kasih juga. Kami ini janda semua pak, kami tidak ada uang. Tapi kalau urusan selesai, hak kami dibayarkan, kami siap kasih uang ucapan terima kasih bagi pihak yang bisa bantu kami," ujar Yuliana.
Untuk diketahui, Yuliana Boimau Ketua kelompok masyarakat yang mengerjakan jalan rabat beton sepanjang 100 meter dengan lebar 3,5 meter di Dusun I, Desa Oemaman, Kecamatan Kualin, Rabu (12/8/2020) mengadu ke DPRD TTS. Yuliana mengadukan hak HOK 18 orang anggota kelompoknya yang belum dibayarkan oleh pemerintah Desa Oemaman hingga saat ini.
Padahal, pekerjaan jalan rabat beton sudah rampung sejak Februari 2020 lalu.
Yuliana mengaku, sesuai kesepakatan awal dengan Ketua TPK, Melki Lausae per meter persegi dihargai dengan Rp. 70.000. Total HOK yang harus dibayarkan sebesar 24,5 juta.
Namun setelah selesai dikerjakan, Ketua TPK justru ingkar janji dari kesepakatan awal. Nilai yang harus dibayarkan bukan 24,5 juta tetapi hanya 5 juta. Dengan alasan uang hanya sedikit.
Baca juga: Pramuka Saka Wira Kartika Gelar Persami di Lokasi TMMD
Baca juga: Jadwal Liga 1 Tak Pasti, Ini Rencana Cadangan Pelatih Persib, Berapa Kali Mengubah Program, INFO
Baca juga: Pilkada Sumba Timur, Golkar Kecamatan Pahunga Lodu Siap Menangkan Paket ULP-YHW
Baca juga: Simpang Siur, Benarkah Ada Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Jawaban Pemerintah
Baca juga: UPDATE COVID-19, Capai 39 Juta Orang Terinfeksi. Ini Kondisi di 5 Negara Terbanyak. Jerman Melonjak
Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, Yuliana menolak untuk menerimanya.(Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)