Target PAD pada UPT Pendapatan Aset Daerah Sumba Timur Rp 21 M

masyarakat pemilik kendaraan bermotor di NTT, khususnya di Sumba Timur dapat memanfaatkan momentum Tax Amnesty itu.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Target PAD pada UPT Pendapatan Aset Daerah Sumba Timur Rp 21 M
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana Operasi gabungan Polres Sumba Timur dengan Samsat Waingapu, Kamis (15/10/2020)

Target PAD pada UPT Pendapatan Aset Daerah Sumba Timur Rp 21 M

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Target Pendapatan dan Aset Daerah (PAD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan dan Aset Daerah Wilayah Sumba Timur tahun 2020 sebesar Rp 21 miliar (M) lebih.

Hal ini disampaikan Kepala UPT-PAD Wilayah Sumba Timur, Denny Samuel Sandy, Kamis (15/10/2020).
Menurut Denny, target PAD yang dibebankan kepada UPT-PAD Wilayah Sumba Timur untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 21.096.000.000 atau Rp 21 M lebih.

"Kita diberi target PAD Rp 21 M lebih. Kita berharap dalam momentum Tax Amnesty ini bisa ada penambahan pendapatan," kata Denny.

Ditanyai soal pencapaian, ia mengatakan, sampai saat ini pencapaian PAD sekitar 60-an persen.

"Jika dibanding dengan tahun lalu di periode yang sama, maka jauh berbeda. Tahun lalu di Bulan Oktober PAD sudah mencapai 80 persen lebih," katanya.

Dikatakan, akibat adanya Pandemi Covid-19 saat ini, maka target pendapatan yang dibebankan ke UPT-PAD Wilayah Sumba Timur hingga saat ini baru mencapai 60 persen lebih. Karena itu, lanjutnya, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di NTT, khususnya di Sumba Timur dapat memanfaatkan momentum Tax Amnesty itu.

Dikatakan, dalam Tax Amnesty itu beberapa item pajak yang dibebaskan, yakni bebas denda keterlambatan atas pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah, bebas bea baik nama kendaraan bermotor angkutan umum ke pribadi atau sebaliknya dan bebas bea keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan /Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Anak Seorang Pemulung Kota Kupang Terggolong Gizi Buruk

Baca juga: Tiga Kakak Beradik di Ende Tewas Setelah Terjebak dalam Sumur

Baca juga: Aset Milik Pemprov NTT di Ende Mubazir, Begini Kondisinya!

Baca juga: Ahmad Dhani Ungkap Rasa Sayang Ayahnya Pada Maia Estianty, Hingga Upaya Damai Ahmad Dhani-Maia

Denny juga mengakui, saat ini pihaknya sementara mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk rakyat NTT Tahun 2020.

Untuk diketahui, waktunya Tax Amnesty mulai berlaku dari 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 20202.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved