Kejari Kota Kupang Lakukan Eksekusi Terpidana Marten Jacob Dilak Atas Perkara Pembunuhan,Info
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (16/10) melakukan penangkapan terpidana Marten Jacob Dilak (56) terkait kasus pembunuhan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Kejari Kota Kupang Lakukan Eksekusi Terpidana Marten Jacob Dilak Atas Perkara Pembunuhan
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (16/10) melakukan penangkapan terpidana Marten Jacob Dilak (56) terkait kasus pembunuhan.
Kepada Wartawan, Kepala kejaksaan negeri (kajari) Kota Kupang, Maks Oder Sombu melalui Kasih Pidum Ririn Handayani menyampaikan, untuk jaksa yang menangani kasus Pembunuhan ini bernama Pak Devis dan ibu iren.
"Terdakwa kami eksekusi di pengadilan negeri (PN) Kupang di bantu pihak kepolisian yang di pimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe," tuturnya
Diakatakan Ririn, terdakwa sebelum di eksekusi pihak kejaksaan sudah mencoba menjemput kerumahnya, bersurat dan menjemput secara paksa tetapi tidak berhasil menemukan terdakwa.
Ia menjelaskan, karena pelaku tidak puas dengan putusan MA, maka hari ini pukul 10.30 Wita ke Pengadilan Negeri Kupang, namun diketahui oleh jaksa, sehingga lakukan penangkapan dan dibawah ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Kami berhasil melakukan eksekusi karena terdakwa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan kembali (PK), sehingga kami mengambil momen tersebut untuk mengamankan Terdakwa dan membawa ke kantor kejaksaan negeri kota kupang," jelasnya
Lebih lanjut, kata Ririn, Setalah itu terdakwa akan menjalani Rapid Test hari ini dan hasilnya non reaktif.
Sehingga dengan selesainya pemeriksaan kesehatan ini, tim kejari kota kupang akan pamgsung membawa terdakwa ke lembaga kemasyarakatan (Lapas) kelas 2a Kupang.
Ia menyampaikan, untuk perkara ini terjadi pada tahun 2018, terkait dengan kasus pembunuhan di kelurahan laisiana dengan korban bernama Paulus Nafi.
"Untuk perkara ini memang sudah lama, sudah ada putusan bebas dari majelis Hakim pengadilan negeri Kupang. Namun jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, kami menang dengan putusan 10 tahun penjara,"
Kasus pembunuhan ini ada tiga orang. Pelaku (MD) bersama kedua anaknya.
Untuk anaknya yang satu sudah diamankan serta dilakukan eksekusi dan sekarang berada dilapas.
Sedangkan untuk anaknya yang satunya lagi masih sebagai pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)