Pilkada TTU
Hingga Saat Ini, Bawaslu TTU Tangani Empat Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) sudah menangani sekitar empat kasus dugaan pelanggaran
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) sudah menangani sekitar empat kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah ( Pilkada) di daerah tersebut.
Empat kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diantaranya, laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam dan kepala desa, dugaan keterlibatan ASN, netralitas penyelenggara, dan laporan masyarakat terkait pengerusakan alat peraga sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Prakiraan BMKG Empat Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Martinus mengatakan, sebelum penetapan calon, pihaknya sudah menangani sebanyak dua kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam dan kepala desa. Terhadap kasus itu, pihaknya sudah menangani, namun hasilnya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Kasus kedua, terang Martinus, yakni kasus dugaan netralitas ASN, berdasarkan temuan penyelenggara dan sudah diproses bersama forum gakumdu. Terhadap kasus tersebut, sudah dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Baca juga: Pilkada Sumba Timur, Golkar Kecamatan Pahunga Lodu Siap Menangkan Paket ULP-YHW
"Dan kita sudah rekomendasikan kepada komisi ASN. Dia terbukti terlibat dalam deklarasi salah satu pasangan calon," terangnya.
Kasus ketiga, jelas Martinus, mengenai kasus dugaan netralitas penyelenggara, dalam hal ini kode etik penyelenggara, dimana salah satu panwascam diduga masuk dalam grup salah satu pasangan calon. Setelah, diproses kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.
"Dan kepada panwascam yang bersangkutan kita berikan sangsi peringatan tertulis, karena oknum panwascam tersebut tergabung dalam grup salah satu pasangan calon di salah satu kecamatan," terangnya.
Martinus menambahkan, kasus terakhir yakni laporan masyarakat yakni terkait dugaan pengerusakan alat peraga sosialisasi berupa baliho salah satu pasangan calon. Namun setelah dilakukan kajian awal, dan meminta masukan dari Gakumdu, maka diplenokan bahwa kasus tersebut bukan dugaan tindak pidana pilkada.
"Saya kita itu saja kasus dugaan pelanggaran pilkada yang sudah ditangani oleh Bawaslu TTU," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)