UU Cipta Kerja
WNA Bisa Punya Rumah Susun, Dikenal Sebagai Pencetus Omnibus Law Menteri Ini Juga Punya Usulan Lain
Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, tidak semua tuntutan buruh diakomodasi dalam UU Cipta Kerja.
Padahal, kata Said, pihaknya sudah menyerahkan draf sandingan.
"Tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir, ditambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis (8/10/2020) menjadi puncak aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota di Indonesia.
Di Jakarta, aksi demonstrasi diwarnai kericuhan.
Insiden ini diduga tak lepas dari provokasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap massa aksi.
Provokasi ditunjukkan dengan adanya penyekatan jalan yang menjadi jalur yang akan dilewati massa aksi menuju Istana Kepresidenan hingga adanya penembakan gas air mata. (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul WNA bisa miliki rumah susun, Menteri ATR: bisa dorong perkembangan industri properti dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden KSPI: Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Akan Semakin Besar"
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Dikenal Sebagai Pencetus Omnibus Law, Menteri Ini Juga Punya Usulan Lain, WNA Bisa Punya Rumah Susun, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/17/dikenal-sebagai-pencetus-omnibus-law-menteri-ini-juga-punya-usulan-lainwna-bisa-punya-rumah-susun?page=4.