Berita Kota Kupang
FJ Kalah Dalam Permohonan Praperadilan Kasus KDRT
-Pasca 7 hari menghadapi permohonan praperadilan tersangka kasus KDRT atas nama Farid Jawas, melakui kuasa hukumnya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Pasca 7 hari menghadapi permohonan praperadilan tersangka kasus KDRT atas nama F J, melakui kuasa hukumnya. 3 tuntutan yang diajukan pemohon ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Mikhael Feka, S. H., M.H, dalam jumpa pers di Aula Polsek Kelapa Lima, Jumat, 16/10/2020.
Selaku kuasa hukum termohon dalam persidangan Mikhael Feka menjelaskan, dari 3 objek yang diajukan tersebut, hanya satu yang memenuhi syarat.
Dalam putusan praperadilan pada, 15/10/2020, hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, penetapan tersangka sudah terpenuhi minimal dua alat bukti sebgaimana yang diatur dalam pasal 182 ayat 1 KUHAP.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, melalui penyidik terdapat 3 alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli dan surat.
Ia menambahkan, sehingga, hal itu kemudian diajukan dalam persidangan dan itu menjadi bagian dari satu kesatuan fakta persidangan.
"Yang kemudian kita bisa meyakinkan hakim memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, dan bisa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Mikhael.
Dengan demikian permohonan pemohon, lanjunya, ditolak sepenuhnya, dengan kata lain membenarkan apa yang dijalani oleh penyidik polsek kelapa lima, Polres Kupang Kota.
Mikhael menegaskan, oleh karena itu, kasus tersebut pantas dan sangat layak untuk dilanjutkan. Pada prinsipnya telah dikeluarkan pres rillis terkait penetapan DPO.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 jo pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (CR5)
