Kabar K Pop

Mantan Kekasih Goo Hara Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

Mantan Kekasih Goo Hara Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

Editor: Adiana Ahmad
Soompi
Goo Hara ( kanan ) dan sang mantan kekasih, Choi Jung Bum (kiri) 

Mantan Kekasih Goo Hara Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

POS-KUPANG.COM- Mantan kekasih Goo Hara, Choi Jong Bum akhirnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.

Choi Jong Bum dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dengan video seksnya bersama mendiang Goo Hara.

Sebelum tewas bunuh diri, penyanyi Goo Hara dan Choi Jung Bum terlibat dalam pertengkaran hebat pada September 2018 lalu.

Pertengkaran itu diduga kuat menjadi pemicu sang artis mengambil keputusan bunuh diri.

Setelah pertengkaran itu, Choi Jung Bum sempat melaporkan Goo Hara ke kantor polisi karena tuduhan serangan.

Namun, tak lama kemudian, Goo Hara membalas laporan tersebut dengan tuntutan balik bahwa Choi Jung Bum telah memerasnya dengan video seks dan mengancam akan mengakhiri karier sang penyanyi.

Baca juga: Rebutan Harta Warisan Goo Hara, Sang Kakak Beberkan Borok Ibu Kandung hingga Bikin Sang Artis Trauma

Kedua tuntutan tersebut akhirnya diteruskan dengan dakwaan terpisah.

Dilansir dari Soompi, Goo Hara menerima penangguhan dakwaan sementara kasus Choi Jong Bum dibawa ke pengadilan.

Pada tahun 2019, Choi Jong Bum didakwa oleh jaksa penuntut karena melanggar Undang Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan properti.

Dalam persidangan pertamanya pada Agustus 2019, ia menerima hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Namun, ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan karena keputusan oleh terdakwa dan penuntut.

Pengadilan lantas menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.

Keluarga Goo Hara memilih untuk mengajukan banding atas putusan baru tersebut, yang membawa kasus itu ke Mahkamah Agung.

Pada Kamis (15/10/2020), terungkap bahwa Mahkamah Agung telah memilih untuk menegakkan hukuman penjara satu tahun Choi Jong Bum.

Seperti dalam dua persidangan pertama Choi Jong Bum, pengadilan memutuskan dia bersalah atas semua dakwaan lainnya, tetapi tidak bersalah karena merekam bagian tubuh tanpa persetujuan.

Baca juga: Goo Hara Meninggal, Rekan-rekan Artis Korea Lakukan Hal Unik, Apa Kabar Mantan Kekasih?

Pengadilan menyatakan bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa pembuatan rekaman seksual tersebut telah dilakukan dengan izin Goo Hara.

Sesuai dengan putusan dari persidangan bandingnya pada Mei, hukuman akhir Choi Jong Bum adalah satu tahun penjara.

Wah, bagaimana menurutmu? (*)

https://www.grid.id/read/042383872/mahkamah-agung-korea-tetapkan-hukuman-untuk-mantan-kekasih-goo-hara-yang-memeras-ang-artis-dengan-rekaman-video-seks-mereka?page=all

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved