Berita Kupang Hari Ini
Viktor Ancam Pendemo Anarkis Pemprov NTT Dukung Omnibus Law
Gelombang protes terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI masih terus terjadi.
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Gelombang protes terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI masih terus terjadi. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengingatkan, saat menyampaikan aspirasi, pendemo tidak boleh anarkis.
"Mau anarkis di tempat lain. Kalau di NTT, saya lipat mereka," tegas Gubernur Viktor usai menghadiri sidang paripurna dengan agenda Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi NTT, Rabu (14/10/2020).
Gubernur Viktor mengatakan, ada kesalahpahaman informasi dari para pendemo. Selain itu, ada niat dari pihak tertentu untuk mendiskreditkan pemerintah. Menurutnya, hal ini harus ditanggapi serius.
Baca juga: Dorong Transaksi Cashless, Beli Pertamax Bisa Lebih Hemat Rp 250/Liter
"Saya melihat apa yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri sangat baik dalam mengantipasi demo. Menurut saya, aksi protes itu tidak murni semata tenaga kerja," katanya.
Jika membaca secara keseluruhan naskah akademik dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, lanjut Gubernur Viktor, maka pasal demi pasal tersebut sangat menguntungkan tenaga kerja.
Baca juga: Haji Djudje Tepis Pemda Manggarai Barat
"Juga tidak akan ada lagi pejabat gubernur maupun bupati dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang membuat izin investasi menjadi terhambat. Karena sekarang makin lebih cepat, dan itu baik sekali," ujarnya.
Gubernur Viktor menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Sudah pasti Pemprov NTT mendukung 1000 persen. Kalau tidak mendukung, Gubernur NTT sudah ribut," tandasnya.
Unjuk rasa menentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di Kota Kupang selama tiga hari beruntun. Antara lain dilakukan elemen mahasiswa yang tergabung dalam forum Cipayung Plus. Saat demonstrasi di gedung DPRD Provinsi NTT sempat terjadi kericuhan. Berkat kesigapan aparat keamaan, kejadian itu tidak berlangsung lama dan situasi terkendali.
Demonstrasi menolak Omnibus Law juga terjadi di Maumere (Kabupaten Sikka), Ende, Kefamenanu (Kabupaten Timor Tengah Utara), Waingapu (Kabupaten Sumba Timur) dan Labuan Bajo (Manggarai Barat).
Di Labuan Bajo, mahasiswa dan ormas yang tergabung dalam forum Gerakan Masyarakat (Geram) Manggarai Barat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (14/10).
Pendemo mendesak Geram mendesak Gubernur NTT dan DPRD Manggarai Barat membuat surat penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Geram menuding, undang-undang tersebut lebih berpihak kepada para pemodal.
"Omnibus Law ini semakin menindas kaum marjinal dan tidak berpihak kepada mahasiswa, buruh, petani dan kaum miskin kota," teriak seorang orator.
Menurut Geram Manggarai Barat, Omnibus Law merupakan bentuk dari sistem kapitalisme imprealisme yang lebih mengedepankan akumulasi modal, daripada kepentingan para pekerja.
Geram menegaskan aksi yang dilakukan tidak ditunggangi oleh pihak manapun. "Kami ditunggangi oleh kepentingan rakyat," ujar orator lainnya.
Geram menuntut mencabut pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, gratiskan pembiayaan kesehatan (rapid test, PCR), menyalurkan bantuan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, menolak PHK sepihak, menolak pemotongan upah sepihak dan gratiskan biaya pendidikan dari Paud hingga perguruan tinggi.
Aksi Germa dikawal polisi, dipimpin Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, Msi. Komandan Kompi (Danki) 4 Brimob Batalyon B Pelopor Labuan Bajo, Iptu Raymundo De Jesus turut mengawal.
Bambang berpesan agar melakukan aksi dengan santun dan sesuai peraturan yang ada. Menurutnya, semua pihak harus menjaga Kamtibmas, apalagi Labuan Bajo telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai destinasi wisata super premium.
"Selama kalian tidak melanggar hukum, kami akan mengawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Aksi serupa dilakukan Aliansi Cipayung Sumba Timur. Aliansi Cipayung terdiri dari GMNI Cabang Waingapu, GMKI Cabang Waingapu dan PMKRI Calon Cabang Waingapu. Mahasiswa tiba di depan Gedung DPRD Sumba Timur, Rabu sekitar pukul 09.30 Wita
Mereka membawa spanduk, poster dan bendera organisasi masing-masing. Beberapa poster bertuliskan: Itu Wakil Rakyat Yang Tidak Peduli Terhadap Tuannya, Tenggelamkan! Sekalipun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan, Tolak Omnibus Law. Wakil Rakyat Melangkah Bebas Dengan Kapitalisme, Mahasiswa Melangkah Bersama Rakyat.
Tulisan lainnya, yaitu Kalian Adalah Orang Hebat, Tapi Kalian Hebat Dengan Selingkuh Dengan Kapitalisme #stoptipu-tipurakyat, Kesejahteraan Di Republik Ini Bukan Hanya Milik Investor-Kami Tolak Omnibus Law.
Beberapa saat kemudian, Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Yonathan Hani dan beberapa anggota dewan menemui Aliansi Cipayung. Setelah negosiasi, Aliansi Cipayung dipersilakan masuk ke gedung DPRD.
Selain Yonathan Hani, Aliansi Cipayung diterima anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Yanto Diki Dongga, Yosua Maujawa, Ayub Tay Paranda dan John David.
Aliansi Cipayung Sumba Timur menyatakan, pertama, menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja karena menimbulkan keresahan masyarakat. Kedua, mengecam keras disahkannya UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Keempat, berdasarkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan pada UU No 3 Tahun 1951 tentang berlakunya UU Pengawasan Perburuan Tahun 1948 No 23 dari RI untuk seluruh Indonesia, Permen Tenaga Kerja No 03/Men/ 1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan juga tercantum dalam UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab XIV yang berhubungan dengan pengawasan dan juga UU No 21/2003 Tentang Pengesahan ILO dan juga No 81/1947 mengenai pengawasan Ketenagakerjaan industri dan perdagangan.
Merujuk pada UU di atas, maka Pemda dan DPRD Sumba Timur dalam pembuatan dan segera menerbitkan Perda tentang Ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan dan mediator. Setelah menyampaikan aspirasi, Aliansi Cipayung meninggalkan gedung DPRD Sumba Timur. (hh/ii/yel)