Mata Najwa
Mata Najwa Ungkap Beda Naskah RUU Cipta Kerja Yang Disahkan DPR vs Untuk Jokowi, Singgung Pekebun
Pengesahan UU Cipta Kerja yang kemudian memantik aksi penolakan hingga berjung pada aksi demontsrasi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Mata Najwa Sorot Perbedaan Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja, Perusahaan Perkebunan Jadi Pekebun, Apalagi?
POS-KUPANG.COM - Mata Najwa menyoriti naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Pengesahan UU Cipta Kerja yang kemudian memantik aksi penolakan hingga berjung pada aksi demontsrasi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan belakangan berujung pada penangkapan sejumlah aktivis KAMI.
Dalam cuitannya, Mata Najwa mengunggah perbedaan naskah RUU Cipta Kerja setebal 905 halaman yang diketuk DPR dengan naskah setebal 812 halaman yang diserahkan kepada presiden.
"Ini beda naskah RUU Cipta Kerja setebal 905 halaman yang diketuk palu di sidang paripurna DPR 5 Oktober 2020 lalu dengan naskah setebal 812 halaman yang diserahkan kepada presiden hari ini," cuit Mata Najwa di akun @MataNajwa.
"Grafis di atas menunjukkan pengubahan naskah RUU Cipta Kerja tidak hanya bersifat teknis sebagaimana diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya pada UU No.15/2019. #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta," tulis Mata Najwa.
Berikut cuitan lengkap Mata Najwa:
1. "Informasi intelijen kita sudah punya data siapa bertemu siapa, ngomong apa itu ada dan sekarang mulai ditangkap dan masih akan berlanjut." @mohmahfudmd
2. "Saya instruksikan siapa yang melanggar hukum harus ditindak, tidak ada kompromi."
@mohmahfudmd #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
3. "Kita punya bukti lain, tentu tidak bisa katakan siapa orangnya, nanti lihat saja akan tahu sendiri."
@mohmahfudmd #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
4. "Sebelum demo, kita sudah punya data-data siapa yang mengerahkan. Itu guna intelijen dan sah secara hukum ." @mohmahfudmd #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
5. "Sebelum penangkapan, saya sudah sampaikan bahwa aktornya ada 2, satu memang murni ingin menyampaikan aksi dan ada yang menumpang dan membiayai." @mohmahfudmd #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
6. "Andi Arif minta saya mengklarifikasi adanya tuduhan bahwa SBY menunggangi demo. Saya katakan apa yang diklarifikasi, kita tidak pernah bilang SBY yang mendalangi. Pemerintah gak pernah menyebut nama SBY." @mohmahfudmd #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
7. "Mula-mula pemerintah menjelaskan aksi demo ada yang mendalangi ada yang menggerakkan ada yang membiayai itu keterangan resmi pemerintah tanpa menyebut jelas siapa." Benny K Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
8. "Pada saat bersamaan beredar di medsos yang secara tegas menyebut nama Bapak SBY. " Benny K Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
9. "Jadi ada rentetan pemerintah menyebut ada yang mendalangi lalu dibikin medsos dan jelas menyebut nama SBY. Negara membiarkan Presiden ke-6 diperlakukan begitu." Benny K Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
10. "Kalau omongan medsos gak betul ya tindak dong, ini kan gak masuk akal. kalau Pemerintah gak menjelaskan ya pemerintah ini adalah produsen hoaks terbesar dan menyebarluaskan. "Benny K Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
11. "Aktor itu ada yang baik yakni serikat buruh yang mau memperjuangkan hak buruh saya minta polisi itu dilindungi." @mohmahfudmd #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
* Jokowi Bantah 7 Hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden: Jika Keberatan Silakan Gugat ke MK
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.
Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.
Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):
1. Upah minimum dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
2. Upah per jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama. Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar.
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.
3. Cuti dihapus
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan. Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
4. PHK sepihak
Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.
Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.
5. Amdal dihilangkan
Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.
Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.
6. Perampasan tanah
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.
"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.
7. Sentralisasi pusat
Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.
"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.
* Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.
Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/10/083228826/daftar-7-hoaks-yang-dibantah-jokowi-di-uu-cipta-kerja?page=all
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/17540571/jokowi-persilakan-penolak-uu-cipta-kerja-gugat-ke-mk