Rabu, 22 April 2026

Pilkada Manggarai

Bawaslu Manggarai Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Melibatkan Kades

Bawaslu Manggarai belum temukan dugaan pelanggaran kampanye melibatkan Kades

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun 

POS-KUPANG.COM | RUTENG----Pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Manggarai untuk sementara belum menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan kepala desa ( Kades) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020. Terkait dengan hal ini Bawaslu Kabupaten Manggarai masih mendalaminya.

"Belum e, masih didalami,"tulis Herybertus Harun, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai dalam pesan WatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (15/10/2020).

Hery yang akrab disapa ini juga mengatakan, pihaknya melalui Panwas Kecamatan kembali mengeluarkan surat peringatan tertulis terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pasangan nomor urut 1 Deno-Madur, Rabu (14/10/2020). Surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada Paslon tersebut karena melanggar protokol Covid-19 saat melaksankan kampanye di dusun Watu Miteng dan Dusun Kenda Kecamatan Wae Ri'i.

Baca juga: Rumah Bantuan Kementerian PUPR Bagi Warga Kabor Mulai Dibangun

Sebelumnya pihaknya juga memberikan surat peringatan kepada Paslon nomor Urut 2 Hery-Heri yang juga melanggar protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada saat gelar kampanye di kecamatan Reok dan Reok Barat tepatnya di kampung Loce dan kampung Mahima.

"hingga kini dua Paslon masing-masing sudah mendapatkan surat peringatan,"kata Hery.

Baca juga: Wangi Cendana Tercium Dari Jenazah Edu Nabunome Sesaat Setelah Tiba Di Rujab Wabup TTS

Dikatakan Hery, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran pengawas kepada pasangan calon agar mamatuhi protokol Covid-19 yang tertuang dalam PKPU 13 tahun 2020, sudah sangat maksimal.

Disebutkan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 58 PKPU 13/2020 peserta atau penyelenggara Kampanye wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker,jaga jarak antara peserta paling kurang 1 meter dan beberapa lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved