Kasus Pengalihan Aset Tanah 30 Ha, Kejati NTT Geledah Kantor Pemerintah di Manggarai Barat
untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kasus Pengalihan Aset Tanah 30 Ha, Kejati NTT Geledah Kantor Pemerintah di Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Pada hari ini, Selasa (13/10), tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha.
"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan Bajo," kata Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM, Selasa malam.
Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut. Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.
Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.
"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.
Baca juga: Pelajaran Dari Malin Kundang Soal JAWABAN Belajar TVRI Rabu 14 Oktober 2020 SD Kelas 1-3, TUGAS TVRI
Baca juga: Rofinus Mbon Sebut Tidak Tahu Persis Terkait Penyerahan Tanah di Keranga Toro Lema Labuan Bajo
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 5 6 SD Rabu, Jawaban Soal TVRI Kelas 4-6 Materi Proses Menanam Padi
Baca juga: Geliat Partai Golkar di Malaka, Ibarat Cendawan Tumbuh di Musim Hujan
Baca juga: Pengalihan Aset Tanah, Kejati NTT: Pokoknya Orang Penting,Pejabat Negara,Pejabat Daerah & Pengusaha
Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.
Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)