Berita Kriminal
Istri Bugil Bareng Pria Lain di Kamar saat Ditinggal Suami Cari Rumput, 'Celurit Bicara' Kronologis
perbuatan perempuan itu secara tidak sengaja diketahui sang suami yang ternyata pulang lebih cepat. Kejadian berikutnya nyaris menelan korban jiwa, ke
POS KUPANG.COM-- - Saat suaminya pergi mencari rumput, seorang istri membawa pria lain ke kamarnya di Desa Kabuaran, Kunir Lumajang.
Namun, perbuatan perempuan itu secara tidak sengaja diketahui sang suami yang ternyata pulang lebih cepat.
Kejadian berikutnya nyaris menelan korban jiwa, ketika si suami memergoki istrinya bugil bersama pria lain.
Peristiwa itu terjadi rumah kontrakan AS (32), di sebuah lokasi pelacuran di Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Aliansi Cipayung Sumba Timur Aksi di DPRD, Ini Tuntutan Merek INFO
Saat itu, AS baru pulang dari mencari rumput sekitar pukul 09.30. Namun sampai di rumah ia mendengar suara laki-laki dari arah kamarnya.
Ini aneh, karena seharusnya yang ada di rumah itu hanya istrinya.
Ia terkejut setengah mati ketika melihat isi kamarnya ada dua orang. Istrinya yang sedang bugil dan seorang pria, S (42).
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata pria yang tercatat sebagai warga Kedungmoro, Kecamatan Kunir itu, Selasa (13/10/2020).
Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.
Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, tersangka ditangkap polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, korban mengalami luka cukup serius di kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.
"Kepala belakang dan tangannya kena. Tangan kena karena menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.
AS kini ditahan polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.