Rabu, 8 April 2026

Berita Belu Terkini

Belum Ada Penanganan Perkara Jual Aset Daerah Di Kejari Belu

Perkara yang ditangani Pidum selama ini didominasi perkara penganiayaan, persetubhan, pengeroyokan dan pencurian.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kajari Belu, Alfons Loe Mau 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Selama tiga tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Belu belum pernah menangani perkara jual beli aset daerah.

Kajari Belu, Alfons Loe Mau melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Supanji Suyudana mengatakan hal itu saat ditanya Pos Kupang.Com, Rabu (14/10/2020). Pria yang disapa Panji ini mengatakan, untuk perkara jual aset daerah belum ada.

"Saat ini belum ada perkara jual aset daerah. Kita belum tahu ke depannya", kata Panji.

Perkara yang ditangani Pidum selama ini didominasi perkara penganiayaan, persetubhan, pengeroyokan dan pencurian.

Menurut Panji, perkara jual beli aset daerah lebih mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Saya yakin perkara jual aset daerah itu lebih ke arah korupsi seperti jual barang, tanah dan kendaraan", kata Panji.

Untuk diketahui, baru-baru ini Kejati NTT melakukan penggeledahan kantor bupati Manggarai Barat dalam kaitan penyelidikan kasus jual aset milik Pemda. (jen).

Baca juga: BREAKING NEWS : Aliansi Cipayung Sumba Timur Gelar Demo Tolak Omnibus Law, Simak Tuntutan Mereka

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved