Simak Peringatan Dini dari BMKG Soal Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini, Ini Penjelasannya!
BMKG dalam memprediksi cuaca yang bakal terjadi pada siang hingga sore hari di wilayah Provinsi NTT yakni cerah hingga berawan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Simak Peringatan Dini dari BMKG Soal Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini, Ini Penjelasannya!
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali memprediksi cuaca yang akan terjadi di Provinsi NTT pada, Selasa (13/10/2020).
Pada hari ini, BMKG dalam memprediksi cuaca yang bakal terjadi pada pagi hari di seluruh wilayah Provinsi NTT yakni cerah hingga cerah berawan.
Sementara itu, BMKG dalam memprediksi cuaca yang bakal terjadi pada siang hingga sore hari di wilayah Provinsi NTT yakni cerah hingga berawan. Potensi hujan ringan di wilayah Manggarai.
Selain itu, BMKG dalam memprediksi cuaca yang bakal terjadi pada malam dan dini hari di wilayah NTT yakni cerah hingga berawan.
BMKG juga memprediksi suhu udara yang akan terjadi di seluruh wilayah Provinsi NTT berada pada kisaran 20 hingga 34 derajat celcius.
BMKG juga memprediksi suhu udara yang akan terjadi di wilayah Ruteng dan Bajawa berada pada kisaran 16 hingga 25 derajat celcius.
Terkait dengan tingkat kelembapan udara yang diprediksi oleh BMKG, kondisi kelembapan udara di seluruh wilayah Provinsi NTT pada hari ini berada pada kisaran 50 hingga 90 persen.
Selain itu, posisi angin bertiup di wilayah NTT dari arah timur laut ke arah tenggara dengan kecepatan angin bertiup sejauh 20 sampai dengan 40 km per jam.
BMKG dalam memberikan peringatan dini kepada seluruh masyarakat di Provinsi NTT supaya mewaspadai potensi kebakaran lahan di wilayah NTT.
Baca juga: Anda Doyan Minum Air Kelapa ? Kepoin Anjuran Ini Agar Tubuh Tetap Sehat
Baca juga: 5 Bahan Dapur Rumahan Ini Bisa Putihkan Leher, Tanpa Ribet Butuh Waktu 10 Menit Saja Guys
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Swab Kedua Satu Anggota TNI di Kabupaten Manggarai Sembuh Dari Covid-19, Info
Perkiraan cuaca BMKG Provinsi NTT tersebut mulai berlaku pada, Selasa (13/10/2020) pukul 07:00 Wita hingga, Rabu (14/10/2020) pukul 07:00 Wita. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)