UU Cipta Kerja
Sekjen MUI Bongkar Kelemahan UU Cipta Kerja: Pemerintah Kok Ambil Alih Peran Ulama? Ini Berbahaya
Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama MUI dalam menentukan halal tidaknya satu produk.
Sekjen MUI Bongkar Kelemahan UU Cipta Kerja: Pemerintah Kok Ambil Alih Peran Ulama? Ini Berbahaya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini, pro kontra atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terus berlangsung.
Pasal demi pasal terutama yang dinilai kontroversial di dalam UU yang masih berubah-ubah jumlah halamannya itu pun terus diungkapkan ke publik.
Salah satu pasal yang kontroversial tersebut, dibongkar oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Tengku Zulkarnain.
Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.
Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.
"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUItdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.
Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.
Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.
"Batas waktu. 3 hari? Lewat waktu itu BISA DISERTIFIKASI HALAL tanpa FATWA MUI. Ngerinya..." ujar Tengku Zulkarnain.
Inilah bunyi Pasal UU Omnibus Law yang dinilai membahayakan MUI
Pasal 35A UU Omnibus Law
(1) Apalabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.
(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.
Simak cuitan Tengku Zulkarnain berikut ini.
Prabowo Klaim Hilangkan Pasal yang Rugikan Buruh di Omnibus Law