UU Cipta Kerja

Prabowo Tuding Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Didanai Asing, Menhan: Ada Dalangnya!

Prabowo mengaku tidak yakin bahwa sejumlah massa yang melakukan pembakaran dan aksi anarkisme berasal dari mahasiswa

Editor: Hasyim Ashari
Kompas.com
Ketua Umum Gerindra dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto 

"Sementara masih dilakukan penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya. Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video pendek yang beredar di media sosial," kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya ditahan dan yang lainnya dikenakan wajib lapor.

Tujuh tersangka tersebut ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap polisi yang bertugas mengamankan demonstrasi.

Setidaknya ada 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar massa dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Selain itu, ada 16 halte bus yang juga dirusak oleh massa.

Said Iqbal Berani Bantah Pernyataan Jokowi

Said Iqbal Berani Bantah Pernyataan Jokowi: Punya Data Valid UU Cipta Kerja, Info Buruh Bukan Hoaks

Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal hoaks informasi UU Cipta Kerja Omnibus law yang memicu aksi unjukrasa besar-besaran dibantah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menuturkan informasi yang membuat buruh bergerak merupakan informasi resmi yang didapat dari DPR RI.

Diketahui, penolakan terhadap Omnibus law meluas setelah DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja.

Said Iqbal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.

"Kami buruh tidak ada disinformasi," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Said Iqbal menegaskan bahwa protes yang diajukan buruh berdasarkan draf resmi UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.

Ia memastikan, sudah mempelajari draf UU tersebut dan membandingkannya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved