ILC TV One
ILC Tadi Malam Tidak Tayang, Netizen Cium Aroma Intervensi Usul Topik ILC TV One Ada Apa dengan ILC?
ILC TV One tidak tayang Rabu 13 Oktober 2020 malam ini. Pengumuman ILC tidak tayang itu disampaikan Karni Ilyas di akun Twitter miliknya.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Dari penjelasan tersebut, tidak sedikitpun Karni Ilyas takut untuk mengangkat topik terkait UU Cipta Kerja.
Sementara itu terkait tema tentang rumah sakit mengcovidkan pasien meninggal menurutnya juga tidak bisa lantas disebut tidak menarik, meski sebenarnya bukan isu baru dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Apalagi setelah kembali memanas ketika Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeluarkan statement yang kontroversi dan terkesan menuding pihak rumah sakit.
Moeldoko meminta supaya pihak rumah sakit tidak meng-Covid-kan semua pasien yang meninggal.
"Isu ini atau mencovidkan pasien meninggal sudah lama sebenarnya beredar, tapi sejauh itu kami menganggap bahwa ini isu yang tidak pernah dengan resmi ada pernyataan," pungkasnya.
Karni Ilyas Sebut Luhut Pandjaitan Tokoh Penting Presiden Jokowi
Siapa tidak kenal Jenderal TNI Purn Luhut Panjaitan. Di era Jokowi, Luhut Panjaitan salah satu tokoh penting.
Kepada Presiden ILC TV ONe, Karni Ilyas, Luhut Panjaitan, bicara blak-blakan.
Termasuk tugas-tugas yang pernah diemban sejak di militer hingga saat ini.
Percaya atau tidak, Luhut Panjaitan belum pernah gagal dalam tiap operasinya. Sampai sekarang.
Karni ILyas menyebut Luhut Panjaitan sebagai sahabat lama saya yang lama tidak pernah bertemu
Untuk bertemu Jenderal Luhut, Karni Ilyas harus melewati rapid test. Untung saja hasilnya nonreaktif.
Simak blak-blakan Luhut Panjaitan ke Karni Ilyas.
"Inilah orang terkenal dan penting di republik ini," kata Karni mengawali wawancaranya.
Dua orang itu sudah lama bersahabat. Karni muda mengenal Luhut yang baru pulang sekolah dari Amerika.
'Ya, saya kolonel waktu itu," kata Luhut.
Perbincangan berlangsung santai. Senyum tak berhenti dari bibirnya.
Simak video lengkapnya:
* Luhut Binsar Pandjaitan: Jika Tak Setuju UU Cipta Kerja Ya Silahkan Judicial Review, Itu Baru Betul!
Bagi pihak-pihak yang tak sepakat dengan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, silahkan menempuh jalur hukum uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pesan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman dan Investasi), Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan virtual Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (7/10/2020).
Dikatakannya, pemerintah meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar mengambil jalur hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul. Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan virtual Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (7/10/2020).
"Itu baru menunjukkan seorang negarawan," tambah dia.
Pemerintah sebut Luhut, tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi. Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakan massa serta bertindak anarki.
"Kita juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.
Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.
"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing.
* Luhut Pandjaitan Ungkap Dalang Aksi Rusuh Demonstrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law: Kita Tahu Sponsornya
Luhut Pandjaitan Menko era Presiden Joko Widodo atau Jokowi: pemerintah tahu dalang demo UU Cipta Kerja Omnibus Law, siapa mereka?
Diberitakan Kompas TV, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam dialog satu Meja The Forum, kepada wartawan Karian Kompas, Budiman Tanuredjo, mengatakan mereka yang berada di belakang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, untuk menahan hasrat keinginan berkuasa.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com,mengatakan, pemerintah meyakini ada tokoh yang menggerakkan dan membiayai aksi massa dari para buruh dan pekerja tersebut.
Ia mengatakan sebetulnya pemerintah tahu siapa di belakang demo itu.
“Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya. Sehingga kami berharap 7 fraksi di DPR juga merepresentasi rakyat,” kata Luhut Pandjaitan.
Alasan pemerintah 'paksakan' Omnibus Law UU Cipta Kerja
Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.
"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
Kompas.com mencatat beberapa poin pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:
* Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
* Pasal 59 ayat (4)
UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
* Pasal 79
Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.
Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
* Pasal 88
UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.
Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.
Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus
Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Karni Ilyas Tidak Bahas UU Cipta Kerja
Tema diskusi Indonesia Lawyers Club TV One ( ILC TV One), Selasa 6 Oktober 2020 mengangkat tema, Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?
Sampai berita ini diturunkan, Karni Ilyas yang merupakan Presiden ILC dan akun Instagram Indonesialawyerclub belum memberikan penjelasan mengapa bukan membicarakan isu kontroversial saat ini, yakni UU Cipta Kerja.
"SAKSIKAN siaran ulang ILC malam ini Pkl 20.00 WIB bersama narasumber: Jenderal @luhut.pandjaitan @tirta_hudhi Dani Amrul Ichdan (KSP), Johnson Panjaitan, dr. HN. Nazar (IDI), Mbah @president_jancukers Jangan sampai terlewat!" tulis akun IG indonesialawyersclub.
Minggu lalu, tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu oleh Karni Ilyas menuai protes hingga kekecewaan dari penonton setianya.
Para penonton merasa kecewa lantaran tema yang dibawakan ILC pada Selasa (6/10/2020), tidak sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi.
ILC tadi malam mengangkat tema soal Covid-19, yakni 'Benarkan RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?'.
Sedangkan dari sisi masyarakat menginginkan ILC membahas isu yang jauh lebih penting, yakni pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.
Karena seperti yang diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya para pekerja buruh.
Mereka menilai dalam UU Cipta Kerja banyak merugikan pekerja dan justru sebaliknya banyak menguntungkan bagi perusahaan atau pengusaha.
Oleh karenanya, aksi protes besar-besaran dilakukan oleh kaum buruh, mulai dari aksi mogok kerja nasional hingga ada yang turun ke jalan.
Karni Ilyas akhirnya memberikan klarifikasi alasannya lebih memilih tema rumah sakit yang mengcovidkan pasien meninggal ketimbang UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com dalam acara ILC, Selasa (6/10/2020), Karni Ilyas mengakui bahwa sebenarnya ada yang lebih menarik dan lebih tepat untuk dibahas, yakni tentang penolakan UU Cipta Kerja.
Namun dijelaskannya bahwa persiapan terkait tema yang dibawakan sudah matang.
Terlebih menurutnya, pihaknya tidak menduga bahwa akan ada pengesahan RUU Cipta Kerja oleh dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Senin (5/10/2020).
Karena memang sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja harusnya baru akan digelar pada Kamis (8/10/2020).
"Sebenarnya isu yang paling hangat hari ini adalah Omnibus Law yang hari ini di demo di berberapa kota, khususnya di Pulau Jawa, walaupun di daerah lain juga ada," ujar Karni Ilyas.
"Namun tema soal rumah sakit yang mengcovidkan semua pasien meninggal ini sudah dipersiapkan dari Senin pagi dan kami tidak menduga bahwa semalam Undang-undang Omnibus Law akan lahir dan akan diketuk palunya," jelasnya.
"Sehingga narasumber sudah terlanjur kami bikin pointmen untuk hadir hari ini."
Sementara itu terkait tema tentang rumah sakit mengcovidkan pasien meninggal menurutnya juga tidak bisa lantas disebut tidak menarik, meski sebenarnya bukan isu baru dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Apalagi setelah kembali memanas ketika Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeluarkan statement yang kontroversi dan terkesan menuding pihak rumah sakit.
Moeldoko meminta supaya pihak rumah sakit tidak meng-Covid-kan semua pasien yang meninggal.
"Isu ini atau mencovidkan pasien meninggal sudah lama sebenarnya beredar, tapi sejauh itu kami menganggap bahwa ini isu yang tidak pernah dengan resmi ada pernyataan," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Link Stremaing ILC TV One 1
Link Stremaing ILC TV One 2
Link Stremaing ILC TV One 3
* Luhut Panjaitan Sebut Bank Dunia Apresiasi UU Cipta Kerja Omnibus Law dan Jokowi di ILC TV One
Dalam tayangan ILC TV ONe, Luhut Binsar Panjaitan sedikti memberi bocoran World Bank apresiasi UU Cipta Kerja dan Jokowi, jangan jadi negara alien.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tak tinggal diam dengan banyaknya kritikan yang dialamatkan pada UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Luhut Binsar Pandjaitan bahkan membocorkan World Bank memberi apresiasi khusus pada Indonesia dan Presiden Joko Widodo lantaran mengesahkan UU yang diklaim memermudah masuknya investasi ini.
Hal ini diungkapkan Luhut di acara Indonesia Lawyers Club atau ILC yang dipandu Karni Ilyas.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang menuai sorotan.
Dilansir TribunWow.com, Luhut justru mengungkapkan tanggapan berbeda dari negara-negara lain, khususnya mereka para investor yang justru memberikan apresiasi.
Kepastian tersebut disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (6/10/2020).
Luhut mengatakan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, dirinya mengaku dihubungi oleh banyak pihak-pihak penting dalam bidang pekerjaan dan investasi.
Termasuk ucapan selamat dari Bank Dunia atau World Bank yang bermarkas di Washington DC, Amerika.
"Sangat banyak, tadi saya ditelponin berbagai teman saya, ada namanya dari pensiun dari Jepang, saya juga dapat telepon dari Abu Dhabi," ujar Luhut.
"Itu juga membuat mereka sangat gembira karena itu akan membuat Indonesia sangat kompetitif," imbuhnya.
"Saya juga dapat telepon dari Washinton sampaikan masalah good luck kepada Indonesia dari World Bank."
Dikatakan Luhut, mereka juga memberikan apresiasi dan pujian atas pemimpin tertinggi di Indonesia, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai memiliki peran besar atas keberhasilan pengesahan RUU Cipta Kerja
Mereka menilai kebijakan tersebut akan memiliki dampak yang cukup besar bagi Indonesia.
"Saya juga dapat telepon mengatakan sukses Pak Indonesia telah membuat satu perubahan yang hebat dan mereka memuji Presiden Joko Widodo berani melakukan perubahan yang baik untuk masa depan Indonesia," kata Luhut.
"Itu saya jamin."
Lebih lanjut, Luhut memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat Indonesia, khususnya para buruh, bahwa UU Cipta Kerja tidak akan memberikan dampak buruk atau pun menyusahkan.
Menurutnya, justru sebaliknya, karena akan membuat para pekerja semakin terlatih, lebih efektif dan lebih produktif.
Hal itu memang harus dilakukan untuk bisa mengikuti perkembangan zaman yang serba teknologi.
"Saya jamin katakan pasti akan lebih baik pada buruh ke depan karena pelatihan-pelatihan akan menjadi membuat mereka lebih efisien lebih efektivitas dan penjaminan-penjaminan semua akan lebih bagus," jelas Luhut.
"Jadi kita nanti harus menyeimbangkan antara penerimaan kita dan skill kita."
"Pemerintah, perusahaan punya kewajiban tadi melatih men-train para pegawainya sehingga mereka betul-betul pegawai yang berkualitas," terang mantan Menko Polhukam itu.
"Ingat semua kita ini sudah harus bicara kualitas, bicara produktivitas karena ini semua akan bicara teknologi ke depan," pungkasnya.
Jangan Jadi Negara Alien
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait Undang-undang Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan.
Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tidak lain adalah hanya untuk kepentingan rakyat, khususnya pekerja buruh.
Dikatakannya bahwa prinsip itulah yang selalu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam pembuatan Undang-undang.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk tetap menjaga kepercayaan dari rakyat.
"Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kita kepada kami dan itu penting dan Presiden berkali-kali menekankan itu," ujar Luhut.
Sementara itu terkait tujuan dari pembuatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya adalah UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan karena dirasa terlalu banyak peraturan-peraturan yang aneh dan tidak terintegrasi.
Dirinya menambahkan bahwa ide soal Omnibus Law diakui bukan muncul baru-baru ini yang dinilai seperti terkesan buru-buru dalam pengesahannya.
Melainkan, menurunya, memang sudah lama dipikirkan oleh pemerintah, ia mengklaim sudah selama empat tahun memikirkan pemberlakukan tentang Omnibus Law.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum itu kita buat.
Sehingga jangan kita jadi negara alien dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain atau satu undang-undang dengan undang-undang lain," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Itulah sebabnya lahir Omnibus Law ini. Omnibus Law ini sebenarnya lama, saya katakan dulu Menko Polhukam kami bicara dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa menteri yang pertama kali memperkenalkan Omnibus Law adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART), Sofyan Djalil yang merupakan petahana.
"Istilah Omnibus Law ini pun keluar daripada Pak Menteri ATR karena beliau yang belajar di Amerika," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Banyak Diapresiasi Negara Lain: Mereka Memuji Jokowi, https://wow.tribunnews.com/2020/10/07/di-ilc-luhut-klaim-omnibus-law-uu-cipta-kerja-banyak-diapresiasi-negara-lain-mereka-memuji-jokowi?page=all
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja https://wow.tribunnews.com/2020/10/07/tema-ilc-diprotes-dianggap-buat-kecewa-karni-ilyas-klarifikasi-alasannya-tak-bahas-soal-omnibus-law
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Luhut Pandjaitan Menko Era Jokowi: Pemerintah Tahu Dalang Demo UU Cipta Kerja Omnibus Law, Siapa?, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/09/luhut-pandjaitan-menko-era-jokowi-pemerintah-tahu-dalang-demo-uu-cipta-kerja-omnibus-law-siapa?page=all
Artikel initelah tayang di kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/10/08/133900226/soal-uu-cipta-kerja-luhut--silakan-ajukan-judicial-review-kita-anjurkan
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BLAK-BLAKAN Jenderal Luhut ke Presiden ILC TV One Karni Ilyas, 'Belum Ada Operasi Saya Gagal', https://makassar.tribunnews.com/2020/10/13/blak-blakan-jenderal-luhut-ke-presiden-ilc-tv-one-karni-ilyas-belum-ada-operasi-saya-gagal
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com: https://pontianak.tribunnews.com/2020/10/13/mohon-maaf-live-ilc-tvone-selasa-13-oktober-2020-ditiadakan-pemirsa-ilc-tvone-sindir-karni-ilyas?page=all