Gelar Demo, Formasi Kupang Sampaikan 21 Pernyataan Sikap
bertanggung jawab atas tindakan kekerasan dan oenangkapan terhadap massa aksi yang menolak UU Omnibus Law.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Gelar Demo, Formasi Kupang Sampaikan 21 Pernyataan Sikap
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Aliansi Forum Mahasiswa Untuk HAM Dan Demokrasi ( Formasi ) kupang menyampaikan 21 tuntutan atau pernyatakan sikap kepada pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam aksi demo pada, Senin, 12/10/20,
Sebagaimana yang dihimpun POS-KUPANG.COM, pernyataan sikap yang disampaikan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT , yakni Formasi Kota Kupang menuntut pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, membebaskan Tahanan Politik Yang Menolak Omnibus Law.
Tuntutan yang dibacakan oleh salah satu mahasiswa bernama Yuven menegaskan bahwa, Jokowi –MA Harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan dan oenangkapan terhadap massa aksi yang menolak UU Omnibus Law.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman ruang Demokrasi terhadap pemuda mahasiswa, menghentikan perampasan Tanah rakyat serta jalankan reforma agraria sejati dan industrialisasi nasional yang mandiri dan berdaulat.
Mereka juga meminta pemerintah untuk segera membebaskan bapak Kornelius Nomleni ( warga Pubabu-besipae ).
Selain itu, Formasi juga meminta Pemrov NTT segera mengembalikan hutan masyarakat Pubabu-Besipae dan Cabut UU Minerba yang menyengsarakan Rakyat
"Segera Tuntaskan Persoalan WNI Eks TIM-TIM, tolak kapitalisasi pendidikan ( biaya pendidikan mahal ), Tolak Otsus Jilid II dan Tarik TNI/POLRI dari Tanah Papua
Hentikan segala aktivitas Pemprov NTT di Pubabu-Besipae," papar Yuven.
Formasi Kupang meminta pemerintah untuk menghentikan segala tindakan Intimidasi terhadap masyarakat Papua yang menyampaikan hak demokratisnya.
Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis serta mengabdi pada rakyat.
Baca juga: KABAR DUKA - Pengusaha Robby Sumampow Meninggal Dunia dalam Perawatan di Singapura
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Iman Pemuda Kristen, Pemkot Gelar Kemah Kerja Pemuda Virtual
Baca juga: Jawaban Soal TVRI Selasa 13 Oktober 2020 SD Kelas 4-6, Tugas TVRI Kunci Jawaban 4 5 6 SD Hari Selasa
Baca juga: Aliansi Masyarakat Kota Kupang Gelar Aksi Jaga Fasilitas Negara
"Tolak PILKADA Borjuasi ( Golput ), hentikan PHK ditengah situasi Pandemi Covid-19, Sahkan RUU PKS dan RUU PRT dukung buruh mogok, tuntaskan dann adili pelaku pelanggaran Ham, berikan Hak cuti terhadap perempuan dan bubarkan DPR Goblok," tutupnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)