UU Cipta Kerja

Tanpa Tunjuk Bukti Yang Jelas, Direktur WALHI Tuding Presiden Jokowi Tuduh Masyarakat Sebarkan Hoax

Respon Nur Hidayati itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa saat ini banyak informasi hoax yang beredar di masyarakat.

Editor: Frans Krowin
Instagram/Jokowi
Presiden Joko Widodo 

Tanpa Tunjuk Bukti Yang Jelas, Direktur WALHI Tuding Presiden Jokowi Tuduh Masyarakat Sebarkan Hoax

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Nur Hidayati meminta pemerintah segera mengunggah dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

Saran tersebut disampaikan Nur Hidayati dengan maksud masyarakat bisa mempelajari seperti apa draf final itu dan tak perlu mengacu pada draf yang beredar di media sosial.

Respon Nur Hidayati itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa saat ini banyak informasi hoax yang beredar di masyarakat. 

"Kalau presiden bilang itu hoaks, dokumen referensinya yang mana.? Presiden menuduh masyarakat menyebar hoaks, tapi di sisi lain pemerintah tak pernah menyediakan informasi yang memadai untuk membaca versi yang benar," kata Nur.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Platte mengatakan, Presiden Joko Widodo menerima laporan terus menerus dari para menteri yang hadir dalam rapat bersama DPR terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).

Dari laporan itulah Jokowi mengetahui substansi UU Cipta Kerja dan bisa menyebut aksi unjuk rasa menolak UU itu dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

"Lah kan presiden dilaporkan terus oleh panja pemerintah. Kan dia tahu. Ini bukan soal dapat draf atau tidak. Dapat draf itu prosedural," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Zazkia Sungkar Menangis Di Pangkuan Suaminya Irwansyah, Tak Kuat Dengar Nasihat Dokter, Lho Ada Apa?

Baca juga: Susi Pudjiastuti Menangis Dengar Kabar Mahasiswa UGM Dipukuli Saat Tolak Omnius Law UU Cipta Kerja

Johnny mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Tapi tidak berarti pemerintah tidak tahu isinya. Karena isinya kan dibicarakan dengan pemerintah," kata Johnny.

Politisi Partai Nasdem ini menilai, justru masyarakat yang terburu-buru menolak UU Cipta Kerja tanpa menunggu naskah final UU tersebut.

Sementara itu, masyarakat juga belum tentu mengikuti berbagai rapat yang digelar DPR dan pemerintah.

"Jangan dibolak-balik. Jangan seolah Presiden bilang hoaks tanpa dasar. Dasarnya yang diputuskan DPR bersama pemerintah," kata dia. 

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga mengakui naskah final UU Cipta Kerja belum dikirim ke pemerintah. Sampai Senin (12/10/2020) siang ini, naskah tersebut masih difinalisasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/12262691/menkominfo-pak-jokowi-tahu-isi-ruu-cipta-kerja-dari-laporan-para-menteri?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved