UU Cipta Kerja
KABAR TERKINI UU CIPTA KERJA, Setelah Dirapikan Draf Omnibus Law Tambah 130 Halaman,karena Diprotes?
Kabar terkini UU Cipta Kerja, setelah dirapikan Draf Omnibus Law tambah 130 halaman,karena diprotes?
KABAR TERKINI UU CIPTA KERJA, Setelah Dirapikan Draf Omnibus Law Tambah 130 Halaman,karena Diprotes?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sudah disahkan menjadi UU, ternyata UU Cipta Kerja masih mengalami perubahan. Buktinya, setelah ada gelombang protes di mana-mana, Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman.
Pemerintah dan DPR berdalih, penambahan 130 halaman pada UU Cipta Kerja setelah dirapikan.
Sekretaris DPR, Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja yang disahkan di DPR masih belum dirapikan. Sementara draf yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi sudah dirapikan dan bertambah 130 halaman.
Baca juga: Demo Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja, PA 212, GNPF Ulama, FPI, Saling Undang Gempur Istana Negara
Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman dan saat ini muncul 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, draf UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.
Baca juga: Refly Harun Tepis Pernyataan Presiden Jokowi: Tak Ada Hoax UU Cipta Kerja, Yang Benar UU Belum Final
Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.(*)
* Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, Ada Tanda Tangan Pimpinan DPR Aziz Syamsuddin, Lho Kok Bisa
Sampai saat ini, draf final tentang RUU Cipta Kerja masih belum jelas. Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
Adapun Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan.
Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.
Dokumen yang diberikan Awi yaitu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.
Beredar Versi Baru
Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.
Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.
Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " TUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.
Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.
Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur. Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.
Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja. Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa semua anggota Dewan tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan.
"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya (UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).
Lihat Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Awi tak membantah pernyataan para anggota. Ia mengamini bahwa Baleg DPR masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja.
Namun, ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Artinya, menurut Awi, koreksi hanya sebatas pada redaksional, bukan substansi.
Awi mengatakan, koreksi redaksional terhadap RUU yang sudah disahkan pada rapat paripurna merupakan hal yang wajar.
Ia sekaligus membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pengesahan untuk menyampaikan RUU kepada presiden.
Selanjutnya, RUU akan otomatis terundangkan dalam 30 hari setelah tanggal pengesahan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Baca juga: Tanpa Tunjuk Bukti Yang Jelas, Direktur WALHI Tuding Presiden Jokowi Tuduh Masyarakat Sebarkan Hoax
Baca juga: Zazkia Sungkar Menangis Di Pangkuan Suaminya Irwansyah, Tak Kuat Dengar Nasihat Dokter, Lho Ada Apa?
Tiga Draf Berbeda
Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.
Dokumen RUU Cipta Kerja yang diunggah di situs DPR berjumlah 1.028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.
Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.
Akan tetapi, hingga saat ini DPR juga belum memberikan tanda bahwa RUU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna.
Menurut bagan alur pembahasan RUU yang ada di situs DPR, RUU Cipta Kerja baru sampai tahap Pembicaraan Tingkat I.
Padahal, jika merujuk pada UU 12/2011, maka hari ini tepat tujuh hari setelah tanggal pengesahan RUU Cipta Kerja.
Saat dihubungi, Awi hanya menjawab singkat, tujuh hari yang dimaksud dalam UU yakni tujuh hari kerja.
"Tujuh hari kerja. Coba konfirmasi ke pimpinan DPR," kata Awi.
Jadi, di mana draf final RUU Cipta Kerja? (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/10545421/beredar-lagi-versi-baru-ruu-cipta-kerja-yang-mana-draf-finalnya?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Dirapikan, Draf Undang-Undang Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/12/setelah-dirapikan-draf-undang-undang-cipta-kerja-bertambah-130-halaman.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani