Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 22 Karung Tembakau
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB menggagalkan upaya penyelundupan 22 karung tembakau di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 22 Karung Tembakau
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB menggagalkan upaya penyelundupan 22 karung tembakau di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Pelaku membawa Tembakau Sek jenis Pohon Sagu Extra sebanyak 10 Dos Besar, 10 karung dan 40 Dos kecil dengan mengunakan mobil jenis Carry nomor polisi DH 1993 EA menuju wilayah perbatasan. Diduga kuat, tembakau tersebut hendak diselundupkan ke Timor Leste.
Hal ini disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol (Inf) Alfat Denny Andrian dalam rilis tertulisnya yang diterima wartawan Sabtu (10/10/2020).
Dansatgas menjelaskan, upaya penyelundupan barang berupa tembakau sebanyak 22 karung tersebut dilakukan oleh tiga orang warga Belu berinisial RVM (25), ADRP (28) dan TDA (25).
Sekitar pukul 17.30 Wita, personel Pos Mahen yang lebih dulu mengetahui aksi para warga ini langsung melakukan sweeping, tepatnya di Desa Dualasi, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan sweeping ini sesuai koordinasi dan petunjuk dari Pasi Intel Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB, Lettu (Inf) Reza Santya Budhi.
Setelah Danpos Mahen Serka Komang Dodi menerima Informasi dari Staf 1 Intel Satgas kemudian langsung melaksanakan Sweeping dengan mengajak empat orang anggotanya menuju ke jalan sabuk merah perbatasan tempat dimana sweeping tersebut digelar.
Saat sweeping, personel Pos Mahen mendapatkan mobil pelaku membawa barang dalam jumlah besar dan tertutup terpal plastik warna biru yang terindikasi akan diselundupkan di daerah perbatasan. Barang tersebut diambil dari salah satu toko di Atambua yang biasa menjual tembakau.
"Di lokasi sweeping pukul 17.30 Wita mobil angkutan dengan nomor polisi DH 1993 EA tersebut langsung dihentikan dan diperiksa oleh Danpos Mahen, Serka Komang Dodi dan terbukti ditemukan adanya 22 karton tembakau didalamnya. Kemudian mobil tersebut langsung diarahkan dan ditahan ke Pos Mahen untuk dimintai keterangan", kata Dansatgas.
Berdasarkan interogasi awal diperoleh informasi bahwa barang bukti sebanyak 22 Karung tersebut ditafsir nilainya kurang lebih sekitar Rp 37,5 juta.
Hasil sweeping tersebut, Danpos Mahen menyita barang tersebut bersama para pelaku. Pelaku dan barang temuan itu dibawa dan diamankan di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL.
• Terbaru ZODIAK Kamu Minggu 11 Oktober 2020, Scorpio Pisces Temukan Jati Diri, Virgo Selesaikan Tugas
• Jadwal Acara TV Minggu 11 Oktober 2020: Film Ghost Rider di TransTV, MotoGP di Trans7
Menurut Dansatgas, hasil temuan tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memperoleh informasi dan data-data yang lengkap serta hasilnya akan dilaporkan dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian untuk proses lebih lanjut. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).