Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional Terkini

Penjelasan Jokowi Soal PHK Pesangon dan Cuti di UU Cipta Kerja Masih Simpang Siur

pernyataan resmi Jokowi masih simpang siur karena belum menjawab tuntutan buruh selama demostrasi terkait beberapa revisi UU Ketenagakerjaan di omnibu

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com/YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi berdialog dengan pedagang saat pemberian modal kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). 

POS KUPANG.COM-- - Pernyataan resmi mengenai UU Cipta Kerja disampaikan Presiden Joko Widodo setelah demo terjadi di sejumlah daerah menolak pengesahan RUU Omnibus Law tersebut.

Beberapa alasan mengenai perlunya UU Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia disampaikan Jokowi.

Dia juga menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

Presiden Jokowi berdialog dengan pedagang saat pemberian modal kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Presiden Jokowi berdialog dengan pedagang saat pemberian modal kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (Kompas.com/YouTube Sekretariat Presiden)

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

Di sisi lain, pernyataan resmi Jokowi masih simpang siur karena belum menjawab tuntutan buruh selama demostrasi terkait beberapa revisi UU Ketenagakerjaan di omnibus law.

Berikut dua penjelasan Jokowi yang masih simpang siur di UU Cipta Kerja:

1. PHK dan pesangon

Jokowi menyinggung soal kabar yang beredar bahwa UU Cipta Kerja mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Minggu (11/10/2020).

Serikat buruh sendiri memprotes perubahan aturan terkait PHK di Pasal 154A di mana pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan.

Serikat buruh mengkhawatirkan, aturan PHK dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini akan membuat posisi pekerja semakin lemah.

Ada perubahan dalam aturan PHK jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Dikutip dari draf RUU Cipta Kerja, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

Lalu perusahaan juga bisa melakukan PHK dengan alasan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved