Demo Rusuh
Penumpang Babak Belur Dihajar? Massa Bakar Mobil Pelat Merah di Jakpus saat Demo UU Cipta Kerja
Aksi anarkis sekelompok massa terjadi tadi malam saat demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat.
POS KUPANG, COM - Aksi anarkis sekelompok massa terjadi tadi malam saat demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat.
Massa menggelar aksi sweeping terhadap mobil dinas berpelat merah, Kamis (8/10/2020).
Mobil dinas pelat merah itu menjadi target amukan massa demonstran.
Camat Menteng, Edi Suryaman pun membenarkan kejadian tersebut.
Bukan hanya merusak fasilitas umum, massa juga membakar mobil Honda Stream yang sedang melintas di depan Hotel Treva, Cikini, Jakarta Pusat.
Edi menjelaskan, awalnya mobil itu sedang melintas, tetapi diadang massa yang sedang berada di jalan tersebut.
Penumpang di dalam mobil babak belur dihakimi massa.
"Saya melintas, dan melihat mobil dibakar," kata Edi saat dikonfirmasi.
Setelah itu, Edi mengatakan, dia tidak mengetahui kelanjutan dari kejadian itu.
Selain itu, Wakil Camat Menteng, Suprayogi mengatakan, mobil yang dibakar merupakan milik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Meski demikian, dia belum bisa memastikan siapa penumpang yang berada di dalam mobil itu.
Seperti diketahui, gelombang demo penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta sejak Rabu (7/10/2020) kemarin.
Hari ini, kelompok buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa yang terpusat di dua tempat yakni Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat; dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Namun, pasal-pasal dalam undang-undang itu dinilai melemahkan posisi pekerja.
Disorot Media Asing
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah Indonesia.
Aksi yang terjadi tersebut mendapat sorotan dari media asing.
BBC merupakan salah satu media asing yang menyorot peristiwa tersebut.
"Puluhan ribu orang Indonesia telah melakukan protes untuk hari ketiga terhadap undang-undang kontroversial, yang menurut para kritikus akan merugikan pekerja dan lingkungan," tulis BBC.
"Demonstrasi terjadi di seluruh negeri. Ratusan orang ditangkap di Jakarta," terang BBC.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut Omnibus Law telah disahkan pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Pemerintah mengatakan, perubahan diperlukan untuk membantu perekonomian Indonesia yang terpukul parah karena pandemi Covid-19.
Di Ibu Kota Jakarta, demonstrasi memanas, diikuti kota-kota lain seperti Bandung yang melakukan aksi damai sejak awal pekan.
Aparat kepolisian menahan sekira 400 pengunjuk rasa, termasuk beberapa oknum yang diduga dipersenjatai dengan bom molotov dan senjata tajam.
Omnibus Law UU Cipta Kerja
Lebih jauh, Omnius Law yang panjangnya lebih dari 1.000 halaman, mengubah 79 Undang-Undang yang ada.
Omnibus Law disahkan dengan dukungan tujuh dari sembilan partai, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP.
Sementara, Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahkan Omnibus Law dalam rapat RUU Cipta Kerja.
Bahkan, Anggota DPR dari Partai Demokrat memilih walk-out dari rapat tersebut.
Mengapa Omnibus Law Diberlakukan?
Omnibus Law ini ditujukan untuk merelaksasi jaringan bisnis yang kompleks, ketenagakerjaan
dan hukum lingungan di Indonesia, dalam upaya untuk menarik investasi dan merangsang ekonomi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancara Januari lalu mengatakan kepada BBC,
Omnibus Law menghapus birokrasi dan membuka perekonomian untuk investasi asing.
"Kami ingin mempermudah (proses) perizinan dan birokrasi, kami ingin kecepatan,
sehingga diperlukan harmonisasi hukum untuk menciptakan pelayanan yang cepat,
pembuatan kebijakan yang cepat, agar Indonesia lebih cepat merespon setiap perubahan dunia," terang Jokowi.
Untuk dicatat, pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia, yang terbesar di Asia Tenggara dilaporkan menyusut 5,3 persen.
Omnibus Law Bawa Perubahan Apa?
Lebih lanjut, selain menghapus birokrasi, Omnibus Law membuat perubahan signifikan
pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Omnibus Law menghapus upah minimum.
Dengan diterapkannya Omninus Law, pesangon bagi karyawan akan dikurangi hingga maksimum 19 bulan gaji.
Tergantung pada berapa lama karyawan tersebut memiliki pekerjaan itu.
Sebelumnya pesangon yang diterima karyawan maksimal gaji 32 bulan.
Kemudian, jam lembur yang diizinkan akan ditingkatkan menjadi maksimal empat jam dalam satu hari dan 18 jam seminggu.
Pelaku bisnis hanya memberi pekerja satu hari libur dalam seminggu, bukan dua hari.
Pembatasan outsourcing juga telah dikurangi, seperti halnya pembatasan pekerjaan di mana ekspatriat (pekerja asing) dapat bekerja.
Omnibus Law juga melonggarkan standar lingkungan, hanya memaksa bisnis
untuk mengajukan analisis dampak lingkungan jika proyek mereka dianggap berisiko tinggi. *
Tautan: Kompas.com
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/08/22362811/pukul-2230-kian-tak-terkendali-mas sa-rusak-dan-bakar-mobil-berpelat-merah
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Massa Adang dan Bakar Mobil, Penumpang Babak Belur Dihajar, Sweeping Kendaraan Dinas Berpelat Merah,
https://jabar.tribunnews.com/2020/10/08/massa-adang-dan-bakar-mobil-penumpang-babak-belur -dihajar-sweeping-kendaraan-dinas-berpelat-merah.
https://manado.tribunnews.com/2020/10/09/massa-bakar-mobil-pelat-merah-di-jakpus-saat-uu-ci pta-kerja-mencuat-penumpang-babak-belur-dihajar?page=4