Usai Tetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Diprotes Buruh, Gubernur Anis Lockdown Gedung DPR RI

Usai penetapan UU tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung memerintahkan penutupan gedung tersebut

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS/PRIYOMBODO
Gedung DPR RI 

POS-KUPANG.COM -- DPR RI baru saja menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap kontroversi.

Buruh dan masyarakat pada umumnya menolak UU omnibus law yang dianggap merugikan para guru.

Usai penetapan UU tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung memerintahkan penutupan gedung tersebut

Sejumlah anggota DPR RI dan staf diduga sudah terpapar virus corona sehingga gedung tersebut terpaksa ditutup guna dilakukan sterilisasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu atau selama 3 hari.

 

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin. (TRIBUNEWS/CHAERUL UMAM)

Alasannya, sebab gedung parlemen tersebut telah menjadi tempat penularan Covid-19. Dikeahui, sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19.

Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.

Mahasiswa Rencana Demo ke Istana Negara, Presiden Jokowi Pilih ke Kalteng Tinjau Proyek Pangan

Pendemo di Kupang Minta Cabut UU Omnibus Law

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (KOMPAS/PRIYOMBODO)

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dikutip dari Kompas.com pada Rabu (7/10/2020).

Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh kompleks parlemen Senayan harus ditutup. Hanya satu gedung yang ditutup karena menjadi tempat penularan.

"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif," ujar Anies.

"Jadi, gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.

"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, seperti disiarkan Kompas TV.

"(Sebanyak) 18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna pada Senin lalu, Azis juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang karena mempertimbangkan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN, dan staf anggota yang terpapar Covid-19.

"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota. Kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," ujar Azis saat memimpin rapat.

TERKUAK Siapa Sosok Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Luhut Binsar Pandjaitan Pasang Badan

18 Lebih Anggota DPR Positif Covid-19, Ada yang Tak Mau Dipublikasikan

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, anggota dewan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebenarnya lebih dari 18 orang.

Sebab, ada anggota dewan yang tidak mau mempublikasikan statusnya setelah diketahui positif Covid-19. Baca juga: 18 Anggota Dewan Positif Covid-19, Satpol PP DKI Bakal Cek soal Penutupan Gedung DPR

"Ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung bahwa positif setelah di swab. Tapi tidak mau diinformasikan, ada beberapa," kata Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

"Jadi ini yang disebut 18 (anggota) dan 40 dengan seluruh TA, SA, dan pegawai dan cleaning service ini adalah jumlah yang bisa kita tracing secara terbuka," tutur dia.

Menurut Indra, anggota yang tak mau mempublikasikan statusnya itu berasal dari dua fraksi. Namun, ia tak mau menyebutkan nama fraksinya. "Ada dua fraksi yang tidak mau melaporkan, jadi kita tulis nol.

Sidang Paripurna DPR RI Sahkan RRU Cipta Karya
Sidang Paripurna DPR RI Sahkan RRU Cipta Karya (tribunnews.com)

Enggak boleh diumumkan (fraksi mana)," kata Indra. Baca juga: 18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Pun Buru-buru Disahkan Ia mengatakan saat ini 18 anggota dewan yang positif Covid-19 masih melakukan karantina mandiri. 

Menurutnya, tidak ada yang mesti dirawat di rumah sakit. Indra mengaku tidak tahu klaster penularan yang menyebabkan 18 anggota dinyatakan positif Covid-19.

"Klasternya tidak bisa diketahui, karena kegiatan-kegiatan itu misalnya, seperti ASN atau PNS kita keluarganya semuanya terkena, kita enggak tahu apakah kegiatan dari keluarganya atau apakah yang bersangkutan misalnya sedang melakukan pendidikan," ujar Indra.

Pada Selasa (6/10/2020), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Azis mengatakan hal itu yang menjadi alasan DPR mempercepat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan pada Senin (5/10/2020).

Padahal, Rapat Paripurna semula dijadwalkan pada Kamis (8/10/2020). Agenda paripurna penutupan masa sidang itu diikuti agenda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Ini makanya resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dikutip dari tayangan Kompas TV. "(Ada) 18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Baswedan Perintahkan Gedung DPR Harus Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya https://www.kompas.tv/article/114044/anies-baswedan-perintahkan-gedung-dpr-harus-ditutup-3-hari-ini-alasannya?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved