Demo Tolak UU Omnibus Law
Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja: Mobil Tahanan Dirusak Massa
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law/Cipta Kerja berujung bentrok di sejumlah daerah Indonesia
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law/Cipta Kerja berujung bentrok di sejumlah daerah Indonesia. Bentrok massa dengan aparat keamanan juga terjadi di Jakarta Pusat.
Akibat bentrokan itu, satu kendaraan tahanan milik Polres Jakarta Pusat dirusak oleh massa. Kejadian perusakan terjadi pada hari ini, Rabu (7/10) sore.
"Kemungkinan sekitar pukul 16.30 WIB. Ini di daerah Pejompongan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.
• Kisah Prajurit TNI Patungan Bantu Ibu Melahirkan: Tak Menyangka Aksi Urunan Viral
Kejadian bermula saat kendaraan tahanan milik Polres Jakarta Pusat hendak melewati daerah Pejompongan. Menurut Sambodo, ada sejumlah massa yang disebutkan menghadang mobil itu hingga melakukan perusakan.
"Ketika kendaraan pengangkut tahanan masih menuju ke lokasi. Kemudian dihadang massa perusuh dan kemudian mereka melakukan tindakan anarki merusak kendaraan dinas dari milik polres Jakarta Pusat," jelasnya.
• Pendemo di Kupang Minta Cabut UU Omnibus Law
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan petugas telah mengamankan sejumlah massa yang diduga melakukan perusakan. "Ini kan ada beberapa massa aksi yang rusuh kemudian melempari petugas dan sudah kita amankan. Kita sedang mengumpulkan bukti sekitar sana masih ada CCTV atau jajaran reserse sedang melakukan penyelidikan soal ini," ujarnya.
Usai perusakan mobil tahanan, polisi berhasil memukul mundur massa ke arah Karet Bivak. "Kita sedang kumpulkan CCTV sekitar sini. Jajaran reserse masih melakukan penyelidikan soal ini," ujar Sambodo.
Aparat kepolisian juga mengamankan pemuda saat mengikuti aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Total, sudah 200 orang lebih pemuda yang ditangkap kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 200 remaja tersebut ditangkap di daerah Jakarta dan sekitarnya. Dia menuding seluruh remaja itu berasal dari kelompok anarko.
"Kita ketahui bersama ada sekitar 200 orang lebih kelompok yang diduga anarko berupaya untuk bergabung melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR yang berhasil kita amankan di beberapa tempat," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan 200 orang yang ditangkap kepolisian mengaku mendapatkan pesan adanya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Atas dasar itu, mereka terdorong untuk ikut melaksanakan aksi ke jalan.
"Setelah kita dalami dan pemeriksaan 200 orang dari Jakarta barat dan Jakarta Pusat memang mereka ini mendapat informasi dari beredarnya di media sosial ajakan untuk melakukan demo gedung DPR,"ujarnya. Dalam pemeriksaannya, polisi menemukan batu dan cat dari tas yang dibawa mereka.
"Dari barang bukti yang kita temukan dari HP maupun tas ada yang membawa batu dan cat,"ujar Yusri.
Polisi juga melakukan tes covid 19 kepada 90 orang pendemo tersebut. "Kita lakukan rapid test hampir semuanya, sudah 90 pemuda yang sudah dijalankan rapid test dari 200 orang, dari 90 orang ini ada sekitar 12 orang dua dari Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, 10 di gedung DPR ini indikasi reaktif COVID-19," ujar Yusri.
Sebanyak 12 orang yang reaktif kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan swab test untuk memastikan apakah mereka benar-benar positif corona.