Breaking News

KPU NTT : Kampanye Paslon Pilkada di NTT Masih Didominasi Kampanye Konvensional Tatap Muka

pandemi Covid-19 di sembilan Kabupaten di NTT masih didominasi kampanye konvensional yakni tatap muka dan pertemuan terbatas.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Yosafat Koli 

KPU NTT : Kampanye Paslon Pilkada di NTT Masih Didominasi Kampanye Konvensional Tatap Muka 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak tahun 2020 telah dimulai pada 26 September 2020.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020, tahapan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Kampanye dalam masa pandemi Covid-19 di sembilan Kabupaten di NTT masih didominasi kampanye konvensional yakni tatap muka dan pertemuan terbatas.

"Proses (kampanye) yang dilakukan rata-rata mereka masih menggunakan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas," kata Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu (7/10) malam. 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan penyelenggara pemilu sampai tingkat desa, hingga Rabu malam, pasangan calon kepala daerah masih menggunakan metode tatap muka dan pertemuan terbatas. 

Meski demikian, KPU NTT, kata Yosafat, belum menerima laporan dari Bawaslu NTT terkait pelanggaran kampanye selama 12 hari pelaksanaan tahapan kampanye untuk Pilkada Serentak di sembilan Kabupaten di NTT. 

Sesuai dengan PKPU 5/2020, tahapan pendaftaran peserta pilkada dimulai pada 4 sampai 6 September 2020. Jadwal kampanye dijadwalkan sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Masa tenang mulai 6 hingga 8 Desember 2020. Rencananya, pemungutan suara akan digelar serentak pada 9 Desember 2020. 

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Dalam tata penyelenggaraan pilkada 2020 yang tertuang dalam UUD KPU pasal 58 menyatakan para pasangan calon kepala daerah harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.

Kerja Sama Dengan IWP dan ADUPI, Le Minerale Serius Kelola Isu Plastik di Pulau Komodo

Kendati demikian, dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020, KPU masih membolehkan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas dengan maksimal 50 orang dan menjaga jarak. (
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved