Berita Nagekeo Terkini

Wabup Nagekeo Marianus Waja: Menjual Barang Kedaluarsa Sama dengan Menipu

Wabup Marianus menegaskan barang kedaluwarsa sangat berbahaya bagi kesehatan. Sehingga harus menjadi perhatian bersama kedepa

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Pos-Kupang.Com/Gordi Donofan
Suasana pemusnahan barang kedaluarsa di halaman Kantor Dinas Koperindag Nagekeo, Selasa (6/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | MBAY --Wakil Bupati (Wabup) Nagekeo, Marianus Waja, SH memimpin pemusnahan barang kedaluarsa, Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) tahun 2020.

Pelaksanaan pemusnahan di halaman Kantor Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo Kota Mbay, Selasa (6/10/2020).

Pada kesempatan itu Wabup Marianus menegaskan bahwa semua barang kedaluwarsa wajib dimusnahkan.

Wabup Marianus menegaskan barang kedaluwarsa sangat berbahaya bagi kesehatan. Sehingga harus menjadi perhatian bersama kedepannya terkait hal ini.

"Setiap bulan, buat bener baliho, bertuliskan Anti Barang Kadaluwarsa. Setiap toko maupun kios wajib mengikuti ketentuan ini," ujarnya.

Dia menegaskan menjual barang kedaluwarsa merupakan tindakan yang tidak baik. Karena itu sama dengan menipu pelanggan atau konsumen.

"Menjual barang-barang kadaluwarsa, sama dengan menipu. Penjual dan pembeli, saling membutuhkan. Pemerintah jaga agar tidak terjadi masalah terutama dalam urusan perdagangan. Kalau masalah, pemerintah habiskan banyak biaya untuk selesaikan masalah itu," ujarnya.

Ia meminta dinas terkait agar memperhatikan hal tersebut. Perlu edukasi kepada masyarakat agar mereka tahu tentang bahaya mengkonsumsi barang kedaluwarsa.

"Pasang telinga, mata, bagaimana memberikan informasi secara baik agar warga bisa mendapatkan barang yang tepat sesuai apa yang menjadi hak mereka, karena mereka membeli dengan uang mereka," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).

Penundaan Liga 1 2020, Persija Jakarta Bisa Fokus Benahi Kekurangan Tim

Suasana pemusnahan barang kedaluwarsa di halaman Kantor Dinas Koperindag Nagekeo, Selasa (6/10/2020).
Suasana pemusnahan barang kedaluarsa di halaman Kantor Dinas Koperindag Nagekeo, Selasa (6/10/2020). (Pos-Kupang.Com/Gordi Donofan)

Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved