Pro Bisnis

Permudah UMKM, Pemerintah Tanggung Insentif PPh Final 0,5 Persen

Insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan Final 0,5 persen belum dilakukan secara optimal oleh pelaku usaha

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM / TEDY DIAZ
Ngobrol Asyik Pos Kupang membahas Insentif Pajak UMKM, Rabu (7/10/2020) 

Permudah UMKM, Pemerintah Tanggung Insentif PPh Final 0,5 Persen

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan Final 0,5 persen belum dilakukan secara optimal oleh pelaku usaha. Hingga kini, dari total 3.715 Wajib Pajak (WP) UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Kupang, baru sekitar 643 UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sara, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kupang dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang membahas Insentif Pajak UMKM, Rabu (7/10/2020).

Sara menjelaskan, pemerintah telah menyederhanakan pajak UMKM guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Tarif PPh Final UMKM senilai 0,5 persen sendiri diatur dalam PP 23/2018 menggantikan tarif satu persen yang tertulis dalam PP 46/2013. Namun, di tengah situasi pandemi ini, justru pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan pajak tersebut. Insentif itu berlaku hingga Desember 2020.

"UMKM memiliki peran yang sangat penting untuk pembangunan ekonomi kita. Oleh karena itu, UMKM ini harus kita berdayakan agar jangan berhenti atau mati. Akhirnya, pemerintah memberikan stimulus," kata Sara.

Pelaku usaha yang menerima insentif pajak adalah wajib pajak Orang Pribadi (OP) atau Badan yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 Miliar dan dikenal PPh Final 0,5 persen. Persyaratan yang diberikan untuk penerima insentif pajak ini adalah WP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir dan laporan realisasi bulanan melalui e-report di DJP Online.

"Karena ingin memberi kemudahan. Jadi kalau mau manfaatkan insentif ini, tidak perlu lagi daftar. Cukup lapor realisasi bulanan melalui laman pajak.go.id. Kita sebisa mungkin membuat manfaatnya lebih luas dan lebih mudah," jelas Sara.

Selanjutnya, apabila WP melakukan transaksi melalui pemotong/pemungut pajak, maka WP harus memperlihatkan fotokopi surat keterangan yang mana diunduh di DJP Online tersebut.

Kendala yang dialami sehingga belum banyak UMKM peduli pajak adalah letak geografis dan kondisi jaringan internet di berbagai daerah pelayanan. Sara menyampaikan, KPP Pratama pun mencoba terus melakukan sosialisasi di sosial media dan pererat koordinasi dengan dinas/instansi/paguyuban untuk merangkum banyak orang sadar pajak.

Guna melakukan pengawasan terhadap WP, KPP Pratama Kupang pun melakukan kunjungan ke lapangan yang disebut Kegiatan Pengamatan Data Lapangan (KPDL).

"Bagi para pelaku UMKM, saat ini Dirjen Pajak sudah memberikan insentif dimana teman sekalian bisa libur bayar pajak sampai Desember 2020 ini. Kami harapkan teman-teman sekalian bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan melakukan pelaporan bulannya. Jadi, bisa beri manfaat juga untuk produksi dan kegiatan usaha teman-teman," imbau Sara.

Bocoran Soal dan Jawaban Belajar TVRI SD Kelas 4-6 Kamis 8 Oktober 2020, Panen Raya dan Dampaknya

15 Penyelam di Labuan Bajo Dapat Sertifikat Reef Check

Hadir Kampanye Saat Jam Kerja, ASN di Belu Diproses Bawaslu

Adapun segala informasi tentang Pajak dapat diakses melalui instagram @pajakkupang dan Youtube KPP Pratama Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved