ILC TV ONE, Alasan Karni Ilyas Setelah Dapat Protes Habis-habisan, Lihat Video Pembelaannya!
Kilah Karni Ilyas Setelah Dapat Protes Habis-habisan Soal Tema ILC TV One, Lihat Video Pembelaannya
Pasal 88
UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.
Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.
Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus
Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Pembelaan Karni Ilyas
Pembelaan Karni Ilyas Soal Tema ILC TV One Malam Tadi usai Diprotes Habis-habisan. Berikut Selengkapnya!
Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu oleh Karni Ilyas menuai protes hingga kekecewaan dari penonton setianya.
Para penonton merasa kecewa lantaran tema yang dibawakan ILC pada Selasa (6/10/2020), tidak sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi.
ILC pada malam tadi mengangkat tema soal Covid-19, yakni 'Benarkan RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?'.
Sedangkan dari sisi masyarakat menginginkan ILC membahas isu yang jauh lebih penting, yakni pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.
Karena seperti yang diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya para pekerja buruh.
Mereka menilai dalam UU Cipta Kerja banyak merugikan pekerja dan justru sebaliknya banyak menguntungkan bagi perusahaan atau pengusaha.
Oleh karenanya, aksi protes besar-besaran dilakukan oleh kaum buruh, mulai dari aksi mogok kerja nasional hingga ada yang turun ke jalan.
Karni Ilyas akhirnya memberikan klarifikasi alasannya lebih memilih tema rumah sakit yang mengcovidkan pasien meninggal ketimbang UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com dalam acara ILC, Selasa (6/10/2020), Karni Ilyas mengakui bahwa sebenarnya ada yang lebih menarik dan lebih tepat untuk dibahas, yakni tentang penolakan UU Cipta Kerja.
Namun dijelaskannya bahwa persiapan terkait tema yang dibawakan sudah matang.
Terlebih menurutnya, pihaknya tidak menduga bahwa akan ada pengesahan RUU Cipta Kerja oleh dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Senin (5/10/2020).
Karena memang sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja harusnya baru akan digelar pada Kamis (8/10/2020).
"Sebenarnya isu yang paling hangat hari ini adalah Omnibus Law yang hari ini di demo di berberapa kota, khususnya di Pulau Jawa, walaupun di daerah lain juga ada," ujar Karni Ilyas.
"Namun tema soal rumah sakit yang mengcovidkan semua pasien meninggal ini sudah dipersiapkan dari Senin pagi dan kami tidak menduga bahwa semalam Undang-undang Omnibus Law akan lahir dan akan diketuk palunya," jelasnya.
"Sehingga narasumber sudah terlanjur kami bikin pointmen untuk hadir hari ini."
Sementara itu terkait tema tentang rumah sakit mengcovidkan pasien meninggal menurutnya juga tidak bisa lantas disebut tidak menarik, meski sebenarnya bukan isu baru dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Apalagi setelah kembali memanas ketika Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeluarkan statement yang kontroversi dan terkesan menuding pihak rumah sakit.
Moeldoko meminta supaya pihak rumah sakit tidak meng-Covid-kan semua pasien yang meninggal.
"Isu ini atau mencovidkan pasien meninggal sudah lama sebenarnya beredar, tapi sejauh itu kami menganggap bahwa ini isu yang tidak pernah dengan resmi ada pernyataan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembelaan Karni Ilyas Soal Tema ILC TV One Malam Tadi usai Diprotes Habis-habisan, Lihat Video dan Karni Ilyas Dalam Masalah, Diprotes Habis-habisan Soal Tema ILC TV One Malam Ini