https://portal.pln.co.id/ dan WA PLN 08122123123 Dapat Token Listrik Gratis Terbaru Bulan Oktober

Ada 24,16 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA yang bisa mengklaim listrik gratis dan 7,72 juta dapat diskon 50 persen

Editor: Hermina Pello
PLN.co.id
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020 Online di stimulus.pln.co.id dan WA 

POS-KUPANG.COM - Program pemerintah untuk memberikan subsidi listrik gratis bagi pelanggan PLN dan diskon 50 persen bagi pelanggan yang memenuhi syarat, sudah bisa diklaim
 

Sekadar mengingatkan, subsidi listrik gratis stimulus Covid-19 yang diberikan pemerintah untuk bulan Oktober 2020 sudah bisa diklaim.

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan token listrik gratis caranya bisa dilakukan melalui website https://portal.pln.co.id/ dan https://stimulus.pln.co.id/ serta WhatsApp PLN di nomor 08122123123.

Secara keseluruhan, ada 24,16 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA yang bisa mengklaim listrik gratis.

Demikian juga dengan pelanggan bisnis dan industri kecil.

Selain itu, ada 7,72 juta pelanggan PLN bisa mendapat diskon 50 persen, yaitu pelanggan 900 VA bersudsidi.

Jadi untuk mendapatkan subsidi listrik gratis, syaratnya adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan pelanggan industri kecil 450 VA.

KLIK WWW.PLN.CO.ID Login untuk Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober, WA 08122123123 LANGSUNG BISA

Berikut ini adalah cara mendapatkan token gratis PLN atau diskon 50 persen:

Cara Klaim Token Listrik Gratis di WhatsApp

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Kirim pesan ke 08122-123-123, kemudian kirim nomor ID pelanggan.

3. Setelah pesan terkirim, akan muncul balasan otomatis dari PLN untuk mengikuti petunjuk.

4. Setelah membalas dengan angka 1, PLN kemudian mengarahkan Tribunnews.com untuk memasukkan nomor ID pelanggan.

5. Tak lama kemudian token gratis dari PLN langsung muncul.

6. Nah kamu tinggal masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved