Libatkan Pol PP dan Polres Belu Bawaslu Tertibkan APS Paslon

Bawaslu Kabupaten Belu menertibkan bahan sosialisasi milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Bawaslu Kabupaten Belu menertibkan bahan sosialisasi milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu yang masih terpasang di sejumlah tempat, Selasa (6/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu menertibkan bahan sosialisasi milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu yang masih terpasang di sejumlah tempat. Kegiatan ini melibatkan Pol PP serta koordinasi dengan Polres Belu.

Kegiatan penertiban bahan sosialisasi paslon ini dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Belu, Selasa (6/10/2020). Kegiatan ini melibatkan Bawaslu dan Pol PP serta koordinasi dengan Polres Belu.

Sesuai aturan, sejak dimulainya tahapan kampanye 26 September 2020 lalu, semua bahan sosialisasi paslon seharusnya diturunkan dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang dikeluarkan KPU dan APK yang disiapkan paslon sesui desain dari KPU. Namun dalam pengamatan dan pengawasan Bawaslu masih ada bahan kampanye yang belum diturunkan sehingga Bawaslu menertibakannya.

472 Peserta SKB di TTS Rebut 348 Formasi

Pantauan Pos Kupang.Com, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera bersama staf dan Pol PP melakukan penertiban bahan sosialisasi kampanye paslon yang masih terpasang di Kota Atambua. Petugas gabungan menyusur sejumlah titik seperti di Pasar Baru dan beberapa ruas jalan untuk menertibkan bahan sosialisasi paslon berupa baliho.

Dalam kegiatan penertiban ini petugas menurunkan semua baliho yang terpasang di jalan, depan rumah dan di tempat-tempat umum lainnya.

88 Guru Ikut Bimtek Penulisan Karya Ilmiah

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera ketika ditemui Pos Kupang.Com, Selasa (6/10/2020) mengatakan, Bawaslu melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan.

"Kegiatan kita hari ini adalah penertiban alat peraga paslon yang tidak sesuai ketentuan. Sampai dengan tanggal 25 September 2020 banyak bahan sosialisasi yang dipasang paslon", kata Andre.

Lebih lanjut Andre mengatakan, jauh-jauh hari dan sampai dengan tanggal 25 September 2020, paslon telah memasang alat peraga yang dinamakan bahan sosialisasi seperti baliho, sapanduk dan stiker. Ketika tahapan kampanye sudah mulai maka yang boleh dipasang adalah alat peraga kampanye (APK) yang desainnya diajukan ke KPU dan ditetapkan KPU. Namun sejauh pengamatan Bawaslu masih ada APK yang belum dipasang dan justru bahan kampanye yang banyak terpasang.

Sesuai Peraturan KPU nomor 11 pasal 76, Bawaslu dalam berkoordinasi dengan Pol PP melakukan penertiban.

Menurut Andre, sebelum penertiban, Bawaslu jauh-jauh hari sudah memberikan himbauan lisan kepada paslon untuk menurunkan bahan sosialisasi sebelum tahapan kampanye dimulai. Bawaslu juga menyampaikan surat resmi kepada paslon saat penetapan calon 23 September 2020 yang intinya menghimbau kepada paslon menurunkan bahan peraga sosialisasi.

Selanjutnya 28 September digelar rapat koordinasi Bawaslu, KPU, Pol PP, Polres dan pasangan calon untuk dilakukan penertiban. Bawaslu mengirim lagi surat pemberitahuan kepada paslon tentang kegiatan penertiban 6 Oktober 2020. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved